Mohon tunggu...
Aradania Larasati
Aradania Larasati Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswi

Mahasiswi yang hobi menulis dan menggambar jika mood. Terkadang suka berpendapat, kadang juga tidak.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kebebasan Berpendapat di Indonesia Dulu vs Kini

15 Mei 2024   18:28 Diperbarui: 15 Mei 2024   18:37 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh Majelis PBB pada tanggal 10 Desember 1948 dikatakan bahwa "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah)"

Di Indonesia sendiri, hal serupa juga telah diatur dalam UUD NRI 1945 terutama dalam Pasal 28E Ayat (2) dan (3) yang berbunyi "Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya" dan "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat"

Kebebasan berpendapat di era globalisasi ini dapat dikatakan sangat jauh lebih baik apabila dibandingkan dengan kebebasan berpendapat kita dalam waktu 30 tahun yang lalu.

Contoh nyata, pada tahun 1998 banyak pelanggaran HAM yang terjadi akibat dari pendapat-pendapat rakyat akan opini mereka terhadap pemerintah. Istilah petrus atau penembak misterius menjadi momok bagi rakyat pada kala itu. Sekedar memberikan kritik terhadap pemerintah saja, esoknya sudah pasti akan lenyap. Entah diculik atau ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa.

Tapi itu dulu, di masa dengan kecanggihan dan kebebasan internet ini semua orang dapat mengutarakan pendapat mereka akan segala hal. Baik dalam hal kebijakan pemerintah, politik, dan lain sebagainya. Forum diskusi formal maupun non formal dapat kita jumpai dengan mudah di internet.

Sebuah postingan mengenai visi misi anggota politik dapat dengan mudah dikomentari oleh netizen di kolom komentar media sosial.

Selain itu, tak hanya untuk mengomentari namun juga mengutarakan pendapat. Dengan contoh seorang mahasiswa di Australia mengutarakan pendapatnya mengenai kerusakan jalan yang parah di provinsi Lampung. Dan dampak dari pendapat tersebut tidak main-main, pemerintah pusat langsung turun tangan menindak lanjuti laporan tersebut dan pada akhirnya beberapa titik jalan di provinsi Lampung mendapatkan bantuan pembangunan dan menjadi lebih baik daripada sebelumnya.

Kebebasan berpendapat ini juga dapat dirasakan oleh kalangan pelajar. Dalam ranah universitas, mahasiswa diberikan wadah untuk menyampaikan aspirasinya baik terhadap kebijakan universitas, perilaku tenaga pengajar, hingga kebijakan pemerintah negara. Tak hanya secara langsung, aspirasi mahasiswa dapat dicurahkan atau diutarakan melalui jurnal atau tulisan-tulisan ilmiah yang nantinya akan dipublikasikan secara publik dan terbaca oleh masyarakat lokal maupun internasional.

Sungguh salah satu keuntungan globalisasi yang sangat memudahkan. Karena selain dapat disebarluaskan, kita juga bisa mendapat dukungan dari para pembaca yang ada di seluruh dunia akan opini kita.

Kebebasan berekspresi ini tak hanya membuat masyarakat dapat mengutarakan pendapat mereka tanpa gangguan. Namun juga dapat membangun masyarakat yang demokratis. Masyarakat yang demokratis membutuhkan pertukaran ide yang bebas, agar dapat mengambil keputusan yang bijak dan adil. Selain itu juga dapat meningkatkan kreativitas dan inovasi masyarakat dalam bidang apapun. Ketika seseorang bebas untuk mengutarakan dan mengekspresikan diri mereka, mereka dapat mengembangkan ide-ide baru dan berkontribusi pada kemajuan masyarakat.

Dengan adanya kemajuan dalam penerapan pasal mengenai hak asasi manusia dalam mengutarakan pendapat mereka, masyarakat kini lebih berani dan juga lebih berpartisipasi dalam perkembangan negara maupun dunia. Pendapat yang kita kira remeh, saat kita utarakan dengan tujuan yang baik dapat didukung menjadi opini publik yang bermakna bagi kemajuan pribadi, negara, maupun dunia. Jadi, jangan takut untuk mengekspresikan pendapat kalian sekarang. Karena hak asasi manusia kita dalam berpendapat dilindungi oleh negara dan dunia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun