Mohon tunggu...
Ariq Rizto
Ariq Rizto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Departemen Biologi, Universitas Andalas

Tertarik dengan perkembangan teknologi CRISPR

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Lesitin dan Pewarna Makanan

2 Juli 2024   15:53 Diperbarui: 2 Juli 2024   16:22 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
www.ngopibareng.id 

Dalam industri pangan yang berkembang pesat, memastikan kehalalan produk menjadi tantangan besar bagi produsen. Bahan tambahan seperti lesitin dan pewarna makanan memiliki peran penting dalam kualitas dan tampilan produk, tetapi juga harus memenuhi standar kehalalan yang ketat. Artikel ini mengungkap bagaimana industri pangan modern memastikan kehalalan lesitin dan pewarna makanan dari bahan mentah hingga produk jadi.

Apa itu Lesitin?

Lesitin adalah zat alami yang ditemukan dalam banyak makanan, termasuk kedelai dan kuning telur. Ini berfungsi sebagai emulsifier, yang membantu menggabungkan bahan-bahan yang biasanya tidak bercampur, seperti air dan minyak. Lesitin sering digunakan dalam produk seperti cokelat, margarin, dan roti untuk meningkatkan tekstur dan memperpanjang masa simpan.

Tantangan Kehalalan Lesitin

Untuk memastikan kehalalan lesitin, penting untuk mengetahui sumbernya. Lesitin yang berasal dari kedelai biasanya dianggap halal, asalkan proses ekstraksi dan produksinya tidak melibatkan bahan non-halal. Namun, lesitin yang berasal dari kuning telur atau sumber hewani lainnya memerlukan perhatian khusus, karena asal-usul hewan tersebut harus halal dan disembelih sesuai dengan syariah Islam.

Pewarna Makanan: Alami vs Sintetis

Pewarna makanan digunakan untuk meningkatkan daya tarik visual produk. Ada dua jenis utama pewarna makanan: alami dan sintetis. Pewarna alami berasal dari sumber-sumber seperti buah-buahan, sayuran, dan rempah-rempah. Pewarna sintetis, di sisi lain, dibuat melalui proses kimia.

Kehalalan Pewarna Makanan

Seperti lesitin, kehalalan pewarna makanan bergantung pada sumber dan proses produksinya. Pewarna alami dari tumbuhan umumnya dianggap halal, tetapi pewarna sintetis memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Beberapa pewarna sintetis dapat mengandung bahan non-halal atau diproduksi menggunakan metode yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip halal. Misalnya, pewarna merah karmin, yang berasal dari serangga cochineal, dianggap halal oleh LPPOM MUI.

Sertifikasi Halal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun