Mohon tunggu...
Tiara Faradillah
Tiara Faradillah Mohon Tunggu... Editor - MAHASISWA UIN JEMBER

Move Faster. Be Bigger

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Paradigma Islam tentang Pentingnya Pemakaian Kosmetik Berlabel Halal di Indonesia

6 Juni 2020   07:59 Diperbarui: 6 Juni 2020   08:05 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gaya Hidup. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Perempuan merupakan segmentasi pasar yang potensial dan memiliki banyak kebutuhan. Seperti kebutuhan untuk berpenampilan cantik dengan menggunakan produk kosmetik. Kosmetik menjadi salah satu produk yang diminati untuk memenuhi kebutuhan sekunder agar bisa tampil cantik dan menarik. Mulai dari bangun tidur hingga menjelang tidur, wanita tidak bisa lepas dari produk perawaratan dan kosmetik. Banyak upaya yang dilakukan oleh produsen dalam pemilihan produk agar sesuai dengan kebutuhan dan keinginan konsumen hingga memperoleh kepuasan lahir dan batin. Sehingga, persaingan antar pasar industri semakin kompetitif.

Dalam Islam, halalan thayyiban menjadi manifestasi dan konsep tertinggi dalam standar mutu. Muslim seharusnya faham dan sadar untuk menggunakan produk yang halal. Penting bagi produsen untuk memproduksi barang yang baik dan halal, jika ingin produknya diminati oleh konsumen. 

Halal sendiri diperuntukkan segala sesuatu yang bersih dan baik dikonsumsi oleh manusia yang sesuai dengan syariat Islam. Mengingat bahwasannya Indonesia merupakan negara yang mayoritas penganut agama Islam dengan total populasi mencapai 87,2%. Sehingga sebagai salah satu negara dengan penduduk muslim terbesar, kehalalan suatu produk menjadi hal yang penting bagi masyarakat muslim Indonesia, seperti salah satunya produk kosmetik yang juga harus dipastikan kehalalannya.

Kosmetik halal adalah harmonisasi dari syariat Islam atau suatu produk kecantikan yang terbuat dari bahan yang sesuai dengan syariat Islam. Dimana di dalamnya terbebas dari kandungan zat dan hewan yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Industri kosmetik halal di Indonesia terus menunjukkan geliat positifnya. 

Berdasarkan data dari State of The Global Islamic Economy Indicator Score pada tahun 2018/2019, pasar industri halal di Indonesia berada diperingkat 10 dari 15 negara dengan skor 4,5. Performa penjualan kosmetik di Indonesia mengalami tren pertumbuhan yang fluktuatif. Indonesia menduduki posisi kedua dengan jumlah kosmetik terbesar setelah negara India. 

Pada tahun 2023 diprediksi bahwa pangsa pasar kosmetik naik sebesar 6,9% menjadi USD 90 miliar. Dengan tren yang semakin meningkat ditiap waktunya, perusahaan-perusahaan kosmetik multinasional mulai menyasar pasar muslim dengan mengeluarkan produk kosmetik yang berlabel halal.

Di Indonesia Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dibantu oleh LPPOM-MUI (Lembaga Pengkajian, Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) dalam melakukan penjaminan kehalalan produk. Lembaga inilah yang memiliki wewenang untuk memberi sertifikat halal kepada perusahaan yang ingin mencantumkan label halal pada produknya. 

Awalnya, pada tahun 2017 pemerintah Indonesia hanya mengaharuskan pada makanan saja yang harus bersertifikasi halal. Namun, pada tahun 2018/2019 peralatan mandi, produk farmasi dan kosmetik juga harus bersertifikasi halal. Label halal pada kosmetik hanya boleh diberikan kepada produk kosmetik yang telah lolos audit atau tes uji kehalalan produk. Dengan adanya label halal itulah bisa saja menghilangkan rasa was-was konsumen untuk menggunakan kosmetik karena telah teruji keamanannya. Contoh brand terkenal dan memiliki sertifikasi halal di Indonesia adalah Wardah dan Sariayu.

Pada dasarnya dalam Islam, segala sesuatu diizinkan untuk dikonsumsi oleh manusia, tidak ada yang dilarang kecuali yang secara jelas dilarang dalam Al-Quran dan Hadis. Perintah mengkonsumsi yang halal dan menjauhkan yang haram adalah perintah dari Allah kepada umat muslim sebagaimana yang telah dijelaskan pada QS. Al-Baqarah/2: 168. Ketentuan untuk mengkonsumsi atau memakai barang yang yang halal tentu juga berlaku untuk kosmetik. 

Kosmetik halal harus memenuhi standar tertentu seperti terbuat dari bahan (bahan baku dan bahan tambahan) yang halal, proses pembuatan (mesin, alat, tahap produksi) yang tidak mengandung unsur haram (subhat). Bahan-bahan yang dicurigai mengandung unsur haram ialah elastin, ekstrak plasenta, dan kolagen karena bahan tersebut bisa saja berasal dari hewan yang dikategorikan haram dalam Islam. 

Dengan menggunakan kosmetik halal, seorang muslimah bisa menjaga kesucian dirinya yang muaranya adalah kedekatan pada Sang Pencipta. Pada dasarnya, terdapat 3 aspek yang terkandung dalam Islam, yakni halal, haram, dan najis. Tiga aspek tersebut tentu mempengaruhi jalannya ibadah shalat. Salah satu syarat agar shalat dianggap sah yaitu apabila tubuh dalam keadaan suci dan tidak boleh mengandung segala sesuatu yang haram dan najis, tentu hal ini juga berlaku pada produk kosmetik. Selain itu, kosmetik halal juga harus terbukti mampu tembus air wudhu. Sehingga, muslimah tak perlu repot-repot menghapus makeup ketika hendak beribadah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun