Mohon tunggu...
Fatimah Azzahroh
Fatimah Azzahroh Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Pendidikan Sosiologi Universitas Negeri Jakarta

Jangan Lupa Bahagia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

CSR, Kode Etik, dan Buruh Aice

26 Desember 2021   18:48 Diperbarui: 26 Desember 2021   18:53 5768
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada tahun 2017 terjadi aksi mogok kerja sebagai bentuk protes yang dilakukan oleh buruh pekerja PT. Alpen Food Industry (AFI) karena adanya isu pelanggran hak-hak pekerja, diantaranya seperti sistem kontrak dan pengupahan yang tidak layak. Faktor pemicu terjadinya protes karena adanya pemberitaan AICE menjadi sponsor resmi pada ajang bertaraf internasional yang diselenggarakan di Indonesia, yaitu ASIAN GAMES 2018 yang dianggap tidak pantas oleh buruh karena isu kesejahteraan pekerja yang terasa sangat kontras. Hal tersebut diramaikan oleh media massa dengan menggunakan tagar #salam15hari sebagai bentuk dukungan masyarakat mengenai hak-hak yang terenggut dari buruh pekerja es krim AICE. Aksi tersebut pun diakhiri dengan adanya keputusan pihak manajemen AICE untuk mengangkat karyawan tetap pada buruh yang dianggap berprestasi dan telah dilanggar haknya.

Tak berhenti sampai disitu, protes buruh AICE  terulang kembali pada tahun 2020 dengan isu pelanggaran hak-hak pekerja dan ekspolitasi pekerja yang dilakukan oleh  PT. Alpen Food Industry (AFI). Hal ini dipicu menegai adanya eksploitasi pekerja wanita hamil yang harus bekerja lembur dan menyebabkan sekitar 14 kasus keguguran dialami oleh buruh AICE, tak hanya itu tetapi juga adanya penurunan besaran upah dan pelaksanaan PHK sepihak yang didapatkan oleh buruh, serta beberapa Buruh juga mengaku bahwa mengalami gangguan pernapasan dan gatal gatal karena adanya kebocoran Amoniak di pabrik. Perwakilan PT. Alpen Food Industry (AFI) menyatakan bahwa para buruh melakukan mogok kerja secara tidak sah sehingga PHK pun dilayangkan, dan Kecelakaan yang terjadi selama bekerja merupakan kelalaian pekerja. Kasus kali ini mendapat sorotan dan empati penuh dari masyarakat dengan adanya tagar #BoikotAice sebagai bentuk kekecewaan masyarakat dengan manajemen sumber daya manusia PT. Alpen Food Industry (AFI).

Menurut Standar Internasional Organisasi (ISO) 26000, yang merupakan sebuah panduan atau standarisasi bertaraf internasional mengenai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) yang mengatur mengenai prinsip dan area inti yang harus dikelola oleh organisasi. Prinsip-prinsip dasar tanggung jawab sosial yang menjadi dasar bagi pelaksanaan CSR menurut ISO 26000 meliputi:

  • Kepatuhan kepada hukum;
  • Menghormati instrumen/badan-badan internasional;
  • Menghormati stakeholders dan kepentingannya;
  • Akuntabilitas;
  • Transparansi;
  • Perilaku yang beretika;
  • Melakukan tindakan pencegahan;
  • Menghormati dasar-dasar hak asasi manusia.

CSR ini juga berhubungan dengan etika perusahaan yang menyangkut mengenai Hak Asasi Manusia (HAM), Standar perburuhan atau pekerja, dan Hubungan dengan lingkungan perusahaan. Menempatkan pekerja sebagai salah satu bentuk tanggung jawab sosial untuk merepresentasikan sehat atau tidaknya sebuah perusahaan dari gambaran kesejahteraan pekerjanya, (Sari, 2019).

Berdasarkan kondisi yang dialami oleh buruh AICE tentunya dapat menggambarkan bagaimana praktik tindakan tidak etis yang dilakukan oleh PT. Alpen Food Industry (AFI) pada pekerjanya. Hal ini didukung pada perilaku humas PT. AFI yang menyalahkan pekerja yang melakukan aksi mogok kerja serta kecelakaan kerja yang terjadi adalah kelalaian pekerja. Menurut Hukum yang berlaku, Pekerja memiliki haknya untuk melakukan mogok kerja seperti yang diatur pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja Pasal 137 yang berbunyi, "Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan." Dengan begitu sudah semestinya buruh AICE dapat menggunakan haknya untuk melakukan mogok kerja dikarenakan tidak adanya komunikasi yang baik dari PT.AFI. Seharusnya dalam menghadapi dinamika organisasi yang terjadi, sebagai pemimpin harus mampu berkomunikasi dengan baik pada seluruh pegawai, meyakinkan pegawai dan memberikan kepercayaan pada pegawai, melibatkan pegawai, serta pengawasan dan mengevaluasi secara berkala pada proses perubahan seperti yang dinyatakan oleh Liebler & McConnell.

Mengenai Kecelakaan Kerja yang terjadi pada buruh juga di atur pada Pasal 31 ayat 1 UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang berbunyi bahwa "Peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan manfaat berupa pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medisnya dan mendapatkan manfaat berupa uang tunai apabila terjadi cacat total tetap atau meninggal dunia." Pada UU tersebut telah ditegaskan bahwa buruh yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan layanan kesehatan yang sepantasnya. Namun PT. AFI tidak memberikan hak tersebut kepada pekerjanya yang telah mengalami kecelakaan kerja seperti gangguan pernafasan yang dialami oleh pekerjanya akibat bocohnya anomik.

Pemerintah sebagai pihak yang berwenang dalam pengawaasan keberlangsungan perusahaan dalam beroperasi seharusnya ikut turun tangan dalam permasalahan ini, terlepas dari kontribusi perusahaan dalam pengurangan jumlah pengangguran yang berdampak pada perokonomian Indonesia. Cara yang dapat dilakukan pemerintah untuk mengawasi perusahaan agar ramah terhadap kesejahteraan pekerja beserta lingkungan, yaitu dengan mengawasi pelaksanaan Prinsip-Prinsip Corporate Social Responsibility (CSR) dengan standarisasi yang bertaraf international, yaitu ISO 26000. Pemerintah memiliki wewenang untuk menegur atau bahkan menghentikan izin operasi usaha jika menemukan adanya pelanggaran yang tertuang pada Prinsip CSR terutama mengenai isu kesejahteraan pekerja yang dirasa tidak sesuai dengan pancasila sebagai pedoman negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun