Mohon tunggu...
Argadhia Aditama
Argadhia Aditama Mohon Tunggu... -

Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta 2012

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pengelolaan Kekayaan Negara oleh Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Layanan Umum Dalam Pengembangan Pendidikan dan Perekonomian Indonesia

19 April 2014   20:50 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:28 2712
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh: Kidung Sadewa, Satria NurFauzi, Argadhia Aditama

Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Indonesia

Latar Belakang

Pelaksanaan reformasi administrasi publik makin nyata di berbagai negara termasuk Indonesia. Doktrin New Public Management (NPM)/Reinventing Government yang di dasarkan atas pengalaman negara-negara Eropa, Amerika Serikat, Australia, dan Selandia Baru secara berangsur-angsur diadopsi ke dalam manajemen pemerintahan di berbagai negara termasuk Indonesia. Perubahan manajemen pemerintahan dalam New Public Management mulai dari penataan kelembagaan (Institutional Arrangement), reformasi kepegawaian (Civil Servant Reform), dan reformasi pengelolaan keuangan Negara (New Management Reform).

Salah satu dari reformasi yang paling menonjol adalah pergeseran dari pengelolaan keuangan tradisional ke sistem pengelolaan keuangan berbasis kinerja. Untuk sistem pengelolaan tradisional, penjalanannya anggaran cenderung mengutamakan sistem dan prosedur, birokratis yang tidak efisien, pemberian layanan yang lambat serta tidak efektif. Sedangkan pada sistem pengeloaan berbasis kinerja lebih berorientasi pada kinerja dan hasil. Oleh karena itu, maka diperlukan suatu perubahan dalam rangka proses pembelajaran yang lebih rasional untuk mempergunakan sumber daya yang dimiliki pemerintah mengingat tingkat kebutuhan dana yang makin tinggi, sementara sumber dana yang tersedia tetap terbatas. Hal ini semakin mendesak lagi dengan kenyataan bahwa beban pembiayaan pemerintahan yang bergantung pada pinjaman semakin dituntut pengurangannya demi keadilan antargenerasi. Dengan demikian, pilihan rasional oleh publik sudah seharusnya mampu menyeimbangkan prioritas dengan kendala dana yang tersedia. Pemerintah dianjurkan untuk melepaskan diri dari birokrasi klasik, dengan mendorong organisasi dan pegawai agar lebih fleksibel, dan menetapkan tujuan, serta target organisasi secara lebih jelas sehingga memungkinkan pengukuran hasil.

Pergeseran sistem pengelolaan keuangan tradisional ke sistem pengelolaan keuangan berbasis kinerja kemudian diakomodir melalui suatu dasar hukum yaitu dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Undang-undang tersebut merupakan jalan bagi adanya penerapan pengeloaan keuangan berbasis kinerja di lingkungan pemerintah. Pengeloaan keuangan berbasis kinerja ini secara eksplisit tercantum dalam pasal 68 dan pasal 69 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, di mana dalam pasal-pasal tersebutinstansi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberi pelayanan kepada masyarakat(seperti layanan kesehatan, pendidikan, pengelolaan kawasan, dan lisensi) dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas. Instansi pemerintah yang menjalankan ketentuan pada pasal-pasal tersebut kemudian disebut sebagai Badan Layanan Umum (BLU). Dijalankannya Badan Layanan Umum ini diharapkan menjadi contoh konkrit yang menonjol dari penerapan manajemen keuangan berbasis pada hasil kinerja.

Salah satu dari instansi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberi pelayanan kepada masyarakat adalah instansi pendidikan tinggi / perguruan tinggi negeri. Beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang telah mapan, sedikit demi sedikit berusaha melepaskan diri dari ketergantungannya kepada pemerintah. Oleh karena itu, keluarlah peraturan pemerintah seperti Badan Hukum Milik Negara (BHMN), Badan Hukum Pendidikan Milik Negara (BHPMN), dan Badan Layanan Umum (BLU). Keluarnya peraturan-peraturan ini disambut baik oleh beberapa Perguruan Tinggi Negeri yang mapan tersebut, sebagai langkah awal untuk menjadi Perguruan Tinggi Negeri yang mandiri, pemerintah memberlakukan beberapa organisasi Perguruan Tinggi Negeri sebagai Badan Layanan Umum hingga mendorong Perguruan Tinggi Negeri untuk melakukan pembangunan sistem informasi akuntansi baru.

Perumusan Masalah

Saat ini penerapan pengelolaan keuangan berbasis kinerja melalui Badan Layanan Umum pada Perguruan Tinggi Negeri masih menimbulkan berbagai permasalahan. Pertama sulitnya Perguruan Tinggi Negeri untuk beradaptasi dengan sistem pengelolaan keuangan ala BLU sehingga perbaikan kinerja pun tidak berjalan baik. Kedua, peraturan yang rumit dan tidak sebanding dengan sumber daya manusia yang kompeten. Hal tersebut menjadi dasar dari adanya keraguan dalam pelaksanaan BLU dimana BLU yang diterapkan pada Perguruan Tinggi Negeri masih menjumpai berbagai permasalahan sehingga dianggap belum mampu mengembangkan pendidikan dan perekonomian Indonesia. Berdasarkan ulasan tersebut, maka muncul suatu rumusan permasalahan yaitu apakah kekayaan negara dapat dikelola dengan baik oleh perguruan tinggi negeri sebagai badan layanan umum dalam pengembangan pendidikan dan perekonomian indonesia.

Pembahasan

Untuk menjawab rumusan masalah tersebut, kita perlu mengetahui dasar hukum dari pengelolaan kekayaan negara melalui badan layanan umum. Pengelolaan kekayaan negara melalui badan layanan umum diawali ketika negara Indonesia mengadopsi pemikiran New Public Management (NPM). Pemikiran ini merupakan wujud dari reformasi keuangan negara yang mulai bergulir sejak akhir tahun 2003. Reformasi keuangan ini ditandai dengan dikeluarkannya tiga paket peraturan keuangan negara yang baru, yaitu UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No.15 Tahun 2005 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara. Ketiga paket peraturan keuangan negara tersebut telah merubah pola pikir pengelolaan keuangan yang lebih efisien, profesional, akuntabel, dan transparan. Perubahan dari sistem pengelolaan keuangan tradisional menjadi sistem pengelolaan keuangan berbasis kinerja telah membuka koridor bagi penerapan Badan Layanan Umum di lingkungan pemerintah. Dengan basis kinerja ini, arah penggunaan dana pemerintah menjadi lebih jelas dari hanya membiayai input dan proses menjadi berorientasi pada output. Perubahan ini sangat berarti mengingat kebutuhan dana yang semakin tinggi, sedangkan sumber daya yang dimiliki pemerintah terbatas.

Berdasarkan Undang-Undang tersebut, instansi pemerintah yang tugas pokok

dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel, berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat dalam rangka memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat

dengan tetap menonjolkan produktivitas, efisiensi, dan efektifitas melalui Badan Layanan Umum. BLU pada dasarnya adalah alat untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik melalui penerapan manajemen keuangan yang berbasis pada hasil, profesionalitas, akuntabilitas dan transparansi.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang dimaksud Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat

berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Pasal 1 butir (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum menyatakan bahwa, Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut PPK-BLU, adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya .

Salah satu penyebab munculnya pola Badan Layanan Umum (BLU) ini karena adanya pandangan bahwa instansi pemerintah, sebagai penyedia layanan masyarakat selama ini tidak diberikan keleluasaan dalam melakukan pengelolaan keuangan. Seluruh pendapatan institusi harus disetorkan terlebih dahulu ke kas negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), baru kemudian instansi mengajukan rencana anggaran untuk dapat mencairkan dana tersebut. Sehingga terdapat asumsi yang mengatakan bahwa ada banyak potensi pemasukan yang seharusnya dapat langsung digunakan untuk pengelolaan instansi terkait tidak dapat dimaksimalkan. Sesuai dengan pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis

yang sehat.

Untuk dapat menjadi BLU, suatu instansi harus memenuhi tiga persyaratan pokok, yaitu persyaratan substantif, yang terkait dengan penyelanggaraan layanan umum, persyaratan teknis yang terkait dengan kinerja pelayanan dan kinerja keuangan, serta persyaratan administratif terkait dengan terpenuhinya dokumen seperti pola tata kelola, rencana strategis bisnis, standar layanan minimal, laporan keuangan pokok, dan laporan audit/bersedia untuk diaudit.

Fleksibilitas yang dimiliki Pola Pengelolaan Keuangan BLU yaitu Pendapatan dan belanja, Pengelolaan kas, Pengelolaan piutang dan utang, Investasi, Pengadaan Barang dan Jasa, Akuntansi, Remunerasi, Surplus/defisit, dan Status kepegawaian (PNS dan Non PNS). Perubahan ini sangat penting karena kebutuhan dana yang makin tinggi tetapi sumber daya pemerintah terbatas. Penganggaran ini dilaksanakan oleh pemerintahan modern di berbagai negara. Mewirausahakan pemerintah (enterprising the government) adalah paradigma untuk mendorong peningkatan pelayanan oleh pemerintah.

Perguruan tinggi negeri juga tidak terlepas dari kewajiban untuk meningkatkan pelayanan. Oleh karena itu sebagai bagian dari pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan publik, perguruan tinggi negeri juga dapat memperoleh perubahan status menjadi Badan Layanan Umum. Perguruan Tinggi Negeri yang berstatus sebagai Badan Layanan Umum menciptakan sistem pengelolaan keuangan Perguruan Tinggi Negeri yang lebih fleksibel. Perubahan sistem akuntansi ini mencakup perubahan dari traditional budgeting menjadi performance based budgeting dan dari cash basis menjadi accrual basis.Penilaian kinerja terhadap lembaga atau organisasi tidak hanya berlaku pada lembaga atau organisasi yang berorientasi profit saja, melainkan juga perlu dilakukan pada lembaga atau organisasi non komersial.

Pengukuran kinerja sektor publik dilakukan untuk memenuhi tiga maksud. Pertama, pengukuran kinerja sektor publik dimaksudkan untuk membantu memperbaiki

kinerja pemerintah. Ukuran kinerja dimaksudkan untuk dapat membantu pemerintah berfokus pada tujuan dan sasaran program unit kerja. Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi sektor publik dalam pemberian pelayanan publik. Kedua, ukuran kinerja sektor publik digunakan untuk pengalokasian sumber daya dan pembuatan keputusan. Ketiga, ukuran kinerja sektor publik dimaksudkan untuk mewujudkan pertanggungjawaban publik dan memperbaiki komunikasi kelembagaan.

Apabila dikaitkan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi, fokus kegiatan dalam penerapan pengelolaan keuangan lebih diarahkan kepada pendidikan dan penelitian serta pengabdian pada masyarakat. Meski demikian, bukan tidak mungkin bila suatu saat kegiatan pengabdian masyarakat dikembangkan sedemikian rupa sehingga menumbuhkan industri, yang pada akhirnya dapat menyejahterakan masyarakat. Terkait status sendiri, dengan perguruan tinggi otonomi dan berbadan hukum yang legal menggunakan dana masyarakat, maka sebuah perguruan tinggi harus mempunyai rencana yang jelas dalam menggunakan dana block grant maupun dana masyarakat. Selain itu, pemanfaatan dana tersebut harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab serta melalui proses yang transparan. Perbandingan antara dana dari pemerintah dan masyarakat(termasuk dari perusahaan swasta) juga harus tercermin dalam perencanaan anggaran perguruan tinggi, sehingga bukan berarti otonomi itu merdeka sendiri tetapi juga memiliki batas.

Pelaksanaan pengelolaan kekayaan negara oleh perguruan tinggi negeri dalam badan layanan umum menimbulkan dua cabang kemanfaatan yang pertama selain berfokus pada penyediaan jasa pendidikan, perguruan tinggi negeri dapat mengelola keuangannya sehingga dapat dikembangkannya penelitian dan pengabdian pada masyarakat yang berbasis pada peningkatan perekonomian masyarakat. Sebagai contoh perguruan tinggi negeri dapat mengadakan program Pusat Studi, dan Pendampingan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PSP-UMKM) untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Hal ini selain berperan sebagai bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi (Penelitian dan Pengabdian Masyarakat), hal ini juga merupakan wujud dari pengembangan ekonomi masyarakat. Sehingga kewenangan perguruan tinggi negeri dalam pengelolaan kekayaan negara melalui Badan Layanan Umum dianggap mampu mengembangkan pendidikan dan ekonomi indonesia secara konsekuen sesuai dengan tujuan nasional yaitu mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kesimpulan dan rekomendasi

Pengelolaan kekayaan negara melalui badan layanan umum diawali ketika negara Indonesia mengadopsi pemikiran New Public Management (NPM). Pemikiran ini merupakan wujud dari reformasi keuangan negara yang mulai bergulir sejak akhir tahun 2003. Reformasi keuangan ini ditandai dengan dikeluarkannya tiga paket peraturan keuangan negara yang baru, yaitu UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No.15 Tahun 2005 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara. Reformasi keuangan juga dilaksanakan oleh perguruan tinggi negeri. Bila dikaitkan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi, fokus kegiatan dalam penerapan pengelolaan keuangan lebih diarahkan kepada pendidikan dan penelitian serta pengabdian pada masyarakat. Meski demikian, bukan tidak mungkin bila suatu saat kegiatan pengabdian masyarakat dikembangkan sedemikian rupa sehingga menumbuhkan industri, yang pada akhirnya dapat menyejahterakan masyarakat. Pengelolaan kekayaan negara oleh perguruan tinggi negeri sebagai badan layanan umum dalam pengembangan pendidikan dan perekonomian indonesia pada prinsipnya dapat terlaksana apabila Perguruan tinggi negeri yang bersangkutan mampu menerapkan pengelolaan keuangan dengan profesionalitas, akuntabilitas dan transparansi.

Berdasarkan hal tersebut, maka dapat kami rekomendasikan beberapa hal sebagai berikut : perencanaan pengelolaan keuangan perguruan tinggi negeri yang menerapkan badan layanan umum harus mampu mengakomodir kepentingan dari kedua belah pihak (pemerintah pusat dan perguruan tinggi negeri), perencanaan harus didesain mendekati dengan kenyataan melalui perencanaan yang komprehensif, selain itu pelaksanaan pengelolaan kekayaan negara harus diarahkan pada pengelolaan yang memberikan manfaat secara akademik dan ekonomis melalui tridharma perguruan tinggi, yang terakhir adalah diperlukannya sosialisasi dan pelatihan mengenai pengelolaan keuangan kepada pihak perguruan tinggi agar pelaksanaan dari bentuk badan layanan umum dapat berjalan sesuai dengan prinsipnya.

Daftar Pustaka

Perundang-undangan :

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2012 tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

Buku :

Kasmir. 2010. Pengantar ManajemenKeuangan. Jakarta: Kencana.

Mardiasmo. 2004. Akuntansi Sektor Publik.Yogyakarta: Andi.

Waluyo Indarto, Badan Layanan UmumSebuah Pola Baru Dalam PengelolaanKeuangan Di Satuan KerjaPemerintah. Jurnal PendidikanAkuntansi Indonesia, Vol. IX. No. 2 –Tahun 2011, Hlm. 1 – 15.

Internet :

Abdul, Ahmad Hag, 2009, Ensiklopedia Perbendaharaan Badan Layanan Umum,Diakses pada 15 Maret 2014Pukul 8.50< http://www.ensiklopedia.multiply.com/journal/BLU.

Mahmudi, (2003) New Public Management (NPM): Pendekatan Baru ManajemenSektor Publik, Diakses 15 Maret 2014Pukul 09.00,http://journal.vii.ac.id/index.php/sinerji/artikel.

Margaret Puspitarini,Masih Banyak BLU Sulit Kelola Keuangan http://kampus.okezone.com/read/2012/02/09/373/572616/masih-banyak-blu-sulit-kelola-keuangan/large, diakses pada 17 Maret 2014 Pukul 20.00

Maynihan, Donald dan Sanjay K Pandey (2003) Testing a Model of Public SectorPerformance : How Does Management Matter ?, Diakses pada 15Maret 2014 pukul 10.55, http://www.resources.bnet.com

Taufik Rachman, UNS Kembangkan Pusat Studi dan Pendampingan UMKM, http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/berita-pendidikan/11/06/28/lni1hb-uns-kembangkan-pusat-studi-dan-pendampingan-umkm, diakses pada 16 Maret 2014 pukul 21.00

Mahmudi, 2003, New Public Management (NPM): Pendekatan Baru ManajemenSektor Publik, Diakses 15 Maret 2014Pukul 09.00,http://journal.vii.ac.id/index.php/sinerji/artikel.

Maynihan, Donald dan Sanjay K Pandey, 2003, Testing a Model of Public SectorPerformance : How Does Management Matter ?, Diakses pada 15Maret 2014 pukul 10.55, http://www.resources.bnet.com.

Margaret Puspitarini,Masih Banyak BLU Sulit Kelola Keuangan http://kampus.okezone.com/read/2012/02/09/373/572616/masih-banyak-blu-sulit-kelola-keuangan/large, diakses pada 17 Maret 2014 Pukul 20.00

Abdul, Ahmad Hag, 2009, Ensiklopedia Perbendaharaan Badan Layanan Umum,Diakses pada 15 Maret 2014Pukul 8.50< http://www.ensiklopedia.multiply.com/journal/BLU.

Waluyo Indarto, Badan Layanan UmumSebuah Pola Baru Dalam PengelolaanKeuangan Di Satuan Kerja

Pemerintah. Jurnal PendidikanAkuntansi Indonesia, Vol. IX. No. 2 –Tahun 2011, Hlm. 1 – 15.

Kasmir. 2010. Pengantar ManajemenKeuangan. Jakarta: Kencana.

Mardiasmo. 2004. Akuntansi Sektor Publik.Yogyakarta: Andi.

Taufik Rachman, UNS Kembangkan Pusat Studi dan Pendampingan UMKM, http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/berita-pendidikan/11/06/28/lni1hb-uns-kembangkan-pusat-studi-dan-pendampingan-umkm, diakses pada 16 Maret 2014 pukul 21.00

*Terimakasih Satria Nur Fauzi dan Argadhia Aditama

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun