Negosiasi koalisi yang alot: Pemilihan presiden seringkali melibatkan pembentukan koalisi antara beberapa partai politik. Sebelum mengumumkan pasangan capres, parpol peserta pemilu diduga terlibat dalam negosiasi koalisi dengan partai lain untuk membentuk kekuatan politik yang lebih besar.Â
Proses negosiasi ini bisa memakan waktu karena berbagai hal yang perlu diperhatikan, seperti pembagian kekuasaan, platform kebijakan, dan dukungan partai lain. Nah rumit kan!Â
Strategi politik: Parpol peserta pemilu mungkin juga menggunakan penundaan pengumuman pasangan capres sebagai bagian dari strategi politik mereka. Mereka mungkin ingin melihat perkembangan situasi politik dan persepsi publik sebelum membuat keputusan akhir. Selain itu, menunda pengumuman pasangan capres juga dapat memberikan keuntungan taktis dalam memperoleh dukungan yang lebih luas.
Pertimbangan publik:Â Pengumuman pasangan capres adalah momen penting dalam pemilihan presiden, dan parpol ingin memastikan bahwa keputusan mereka didukung oleh publik. Oleh karena itu, mereka mungkin membutuhkan waktu untuk melakukan survei opini publik, melakukan riset, dan mendengarkan aspirasi masyarakat sebelum mengambil keputusan akhir.
Dalam hal ini, penundaan pengumuman pasangan capres dapat dilakukan untuk memperoleh informasi yang lebih komprehensif dan membuat keputusan yang lebih baik. Jadi tidak grusa grusu, itu istilah teknis populernya.Â
Persyaratan hukum: Setiap negara memiliki peraturan hukum yang mengatur pemilihan presiden, termasuk waktu dan prosedur pengumuman pasangan capres. Parpol harus mematuhi persyaratan hukum tersebut dan melalui proses administratif yang sesuai sebelum mengumumkan pasangan capres mereka.
Dengan demikian, penundaan pengumuman pasangan capres oleh parpol peserta pemilu bisa disebabkan oleh sejumlah faktor seperti proses internal partai, negosiasi koalisi, strategi politik, pertimbangan publik, dan persyaratan hukum yang berlaku.
Membaca Fenomena Sejarah PencapresanÂ
Dalam beberapa kali pemilu presiden, beberapa fenomena yang sama kita jumlai dalam hal wakktu pendaftaran pasangan capres , yakni pola keajegan sosial, dimana pengumuman capres cawapres dilakukan pada hari terakhir pendaftaran calon di KPU.
Contohnya, dalam Pemilu Presiden Indonesia 2014. Pada tahun tersebut, pasangan calon Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) diumumkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada tanggal 14 Mei 2014, yang merupakan hari terakhir pendaftaran calon presiden.
Pengumuman pasangan Jokowi-JK pada detik terakhir waktu pendaftaran menciptakan kejutan politik dan mendapat perhatian media yang besar. Hal ini memberikan dorongan signifikan bagi kampanye mereka dan meningkatkan visibilitas pasangan calon tersebut. Pasangan ini kemudian berhasil memenangkan pemilihan presiden pada bulan Juli 2014.
Selain itu, contoh lainnya, pada Pemilu Presiden Indonesia 2004: Pada pemilihan presiden tahun 2004, pasangan calon Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jusuf Kalla (JK) diumumkan oleh Partai Demokrat pada tanggal 25 Juni 2004, yang merupakan hari terakhir pendaftaran calon presiden. Pengumuman ini juga mendapat perhatian yang besar dan menjadi titik awal bagi kampanye pasangan SBY-JK yang akhirnya memenangkan pemilihan.