Mohon tunggu...
D. Wibhyanto
D. Wibhyanto Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Bidang Sastra, Sosial dan Budaya

Penulis Novel CLARA-Putri Seorang Mafia, dan SANDHYAKALANING BARUKLINTING - Tragedi Kisah Tersembunyi, Fiksi Sejarah (2023). Penghobi Traveling, Melukis dan Menulis Sastra, Seni, dan bidang Sosial Budaya.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Menolak Lupa: Berikut Ini 36 Butir-butir Pancasila

31 Mei 2023   13:31 Diperbarui: 1 Juni 2023   21:47 465
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menolak Lupa: "Berikut ini 36 Butir Butir Pancasila". Apa Saja? 

Tanggal 1 Juni 2023, kita bangsa Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila. Peringatan Hari Lahir Pancasila juga menjadi kesempatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang Pancasila sebagai dasar negara, serta mengingatkan akan pentingnya menjaga dan menerapkan nilai-nilai luhur Pancasila dalam segala aspek kehidupan masyarakat, seperti kehidupan politik, sosial, dan budaya.

Mungkin di antara kita atau generasi sekarang ada yang tidak tahu atau lupa pada "apa itu nilai luhur Pancasila"dan "apa saja yang disebut dalam tiga puluh enam butir Pancasila". Ulasan pendek ini membahas tentang dua hal itu.

Pancasila adalah Ideologi Negara

Dasar hukum Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara Indonesia terdapat dalam beberapa dokumen penting, antara lain:

Pembukaan UUD 1945: Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Pasal 1 ayat (3) menyebutkan bahwa Pancasila adalah ideologi negara.

Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966: Pada tahun 1966, Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) mengeluarkan Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966 yang menetapkan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara Indonesia.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Pancasila diakui sebagai dasar negara dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Penetapan MPR RI No. II/MPR/1978: Melalui peneguhan dalam Penetapan MPR RI No. II/MPR/1978, Pancasila ditegaskan sebagai dasar negara dan ideologi negara yang tidak dapat diubah.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 53/PUU-VIII/2010: Mahkamah Konstitusi dalam putusan ini memutuskan bahwa Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat diuji oleh Mahkamah Konstitusi dan tetap berlaku secara konstitusional.

Selain dokumen-dokumen tersebut, Pancasila juga diterapkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah, dan keputusan lembaga negara lainnya sebagai pedoman dalam pembuatan kebijakan, penyelenggaraan negara, dan penegakan hukum di Indonesia.

Nilai Luhur Pancasila

Nilai-nilai luhur Pancasila adalah prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan moral, etika, dan filosofi negara Indonesia. Pancasila merupakan dasar ideologi negara Indonesia dan terdiri dari lima nilai luhur yang mencakup:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun