Mohon tunggu...
D. Wibhyanto
D. Wibhyanto Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Bidang Sastra, Sosial dan Budaya

Penulis Novel CLARA-Putri Seorang Mafia, dan SANDHYAKALANING BARUKLINTING - Tragedi Kisah Tersembunyi, Fiksi Sejarah (2023). Penghobi Traveling, Melukis dan Menulis Sastra, Seni, dan bidang Sosial Budaya.

Selanjutnya

Tutup

Travel Story Pilihan

5 Keunikan Maskapai Penerbangan Melayani Wilayah Terpencil, Apa Saja?

20 Mei 2023   15:19 Diperbarui: 20 Mei 2023   17:25 407
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
image Canva/designed by  wibhyanto/dokumen pribadi

5 Keunikan Maskapai Penerbangan Melayani Wilayah Terpencil, Apa saja? 

Maskapai penerbangan adalah perusahaan yang menyediakan jasa penerbangan komersial. Maskapai penerbangan mengoperasikan pesawat untuk mengangkut penumpang dan kargo dari satu tempat ke tempat lain sesuai dengan jadwal penerbangan yang ditentukan. Mereka memainkan peran penting dalam industri penerbangan dengan menyediakan konektivitas udara yang memungkinkan orang dan barang untuk bepergian secara efisien dan cepat.

Maskapai penerbangan dapat beroperasi di tingkat regional, nasional, atau internasional. Mereka mempekerjakan awak pesawat, pilot, teknisi, dan staf lainnya untuk menjalankan operasi penerbangan. Maskapai penerbangan juga bertanggung jawab untuk memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan, merawat pesawat, menjaga jadwal penerbangan, dan menyediakan layanan pelanggan kepada penumpang.

Beberapa Kategori Maskapai Penerbangan

Secara umum, terdapat beberapa kategori maskapai penerbangan di Indonesia. Berikut adalah beberapa kategori yang umum digunakan untuk mengklasifikasikan maskapai di Indonesia:

Maskapai Penerbangan Nasional: Kategori ini mencakup maskapai penerbangan yang memiliki kepemilikan dan manajemen Indonesia. Contohnya adalah Garuda Indonesia, maskapai penerbangan nasional Indonesia.

Maskapai Penerbangan Internasional: Kategori ini mencakup maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia, tetapi memiliki kepemilikan atau afiliasi dengan maskapai penerbangan asing. Contohnya adalah AirAsia Indonesia, yang merupakan bagian dari grup AirAsia, maskapai penerbangan berbasis di Malaysia.

Maskapai Penerbangan LCC (Low-Cost Carrier): Kategori ini mencakup maskapai penerbangan dengan model bisnis berbiaya rendah. Maskapai ini menawarkan tiket dengan harga lebih terjangkau dengan pelayanan yang mungkin lebih sederhana. Beberapa maskapai LCC di Indonesia termasuk Lion Air (termasuk Lion Air, Wings Air, dan Batik Air), Citilink, dan AirAsia Indonesia.

Maskapai Penerbangan Regional: Kategori ini mencakup maskapai penerbangan yang fokus pada penerbangan regional di Indonesia. Mereka melayani rute-rute yang lebih pendek, menghubungkan kota-kota kecil dan daerah-daerah terpencil. Contohnya adalah Susi Air dan Aviastar yang melayani penerbangan di Indonesia bagian Timur.

Selain itu, terdapat juga klasifikasi berdasarkan ukuran dan jenis pesawat yang digunakan, seperti maskapai penerbangan berbasis helikopter atau maskapai penerbangan kargo.

Penting untuk dicatat bahwa klasifikasi ini bisa berubah seiring waktu dan adanya perubahan dalam industri penerbangan. Beberapa maskapai juga dapat masuk ke beberapa kategori yang berbeda, tergantung pada fitur dan operasional mereka.

Merek dan Nama Pesawat Berbeda beda

Maskapai penerbangan dapat memiliki merek yang berbeda dan mengoperasikan pesawat dengan ukuran dan jenis yang beragam, mulai dari pesawat kecil untuk penerbangan regional hingga pesawat jumbo jet untuk penerbangan jarak jauh. Mereka juga dapat menawarkan berbagai kelas penerbangan, seperti ekonomi, bisnis, dan kelas satu, dengan layanan dan fasilitas yang berbeda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Travel Story Selengkapnya
Lihat Travel Story Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun