Mohon tunggu...
Profil
105 Poin
Rutan Kelas IIB Landak adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat. Rutan ini berfungsi sebagai tempat penahanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan tujuan untuk memberikan pembinaan dan pelayanan yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Bergabung 05 September 2024
Statistik
1
35
0
0
0
0

Label Populer

LAPORKAN KONTEN
Alasan