ekonomi yang memulai semuanya. Ini berarti bahwa hukum harus dapat meramalkan kegiatan yang berkaitan dengan ekonomi dunia.Â
Regulasi pada kinerja pasar modal di Indonesia terutama pada makro yakni semua aspek kehidupan bernegara sangat dipengaruhi oleh pertumbuhan masyarakat global di era globalisasi ini. Globalisasi hukum pasti akan datang setelah globalisasiHikmahanto Juwana, yang mengklaim bahwa kepentingan ekonomi negara maju lebih dominan mewarnai wajah hukum internasional, menyatakan sikap skeptis terhadap kepentingan ekonomi negara maju yang dibundel dalam kerangka globalisasi. Prinsip-prinsip ekonomi yang dianut oleh negara-negara maju diakomodasi oleh perjanjian-perjanjian internasional. Ia melanjutkan dengan mengatakan bahwa perjanjian yang dirundingkan dengan negara berkembang lebih memberikan perlindungan bagi negara maju (Juwana, 2001). Persyaratan ini mendorong setiap negara untuk menciptakan sistem hukum yang sesuai dengan nilai-nilainya sendiri dan relevan dengan nilai-nilai yang sedang dikembangkan dan diadopsi oleh komunitas global.Â
Regulasi pasar modal merupakan salah satu bidang hukum yang cukup menarik untuk dikaji. Hal ini dikarenakan perkembangan perekonomian nasional sangat bergantung pada keberadaan pasar modal.
"Dengan pesatnya perkembangan di bidang ekonomi, ditambah dengan globalisasi ekonomi, maka sudah saatnya ketentuan tentang kegiatan pasar modal diatur dalam undang-undang baru, dengan mengacu pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945)" demikian pertimbangan menimbang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM). Menurut rumusannya, lahirnya UUPM dapat dilihat sebagai reaksi terhadap tumbuhnya globalisasi ekonomi, tetapi juga menekankan pancasila sebagai grundnorm dan UUD NRI Tahun 1945 sebagai landasan konstitusionalnya. Menurut pandangan sosial, politik, dan ekonomi, hal ini sejalan dengan semangat pengembangan pasar modal, khususnya sebagai alat untuk mendemokratisasi kepemilikan bisnis dan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk memiliki saham dalam upaya pemerataan pendapatan (Nasarudin & Surya, 2007).
Meratifikasi Perjanjian Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia, sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 7 Tahun 1994, semakin menunjukkan integrasi Indonesia ke dalam komunitas internasional karena bergabung dengan WTO. Sebagai anggota masyarakat dunia, penting untuk memajukan hukum dengan menyelaraskannya, mengacu pada norma hukum internasional dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.
Adanya pasar modal yang berkembang dan berkembang dengan baik merupakan salah satu faktor yang dijadikan tolok ukur bagi perkembangan ekonomi suatu bangsa, dan merupakan salah satu ciri negara industri maju dan industri yang sedang berkembang. Ini dibagi menjadi kata "pasar" dan "modal" secara etimologis. Sedangkan kata "pasar" juga bisa merujuk pada pasar atau bursa. Sedangkan surat berharga atau saham adalah arti lain dari kata modal.
Pengertian bursa efek didefinisikan dalam Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal sebagai pihak yang mengkoordinasikan dan menyediakan sarana untuk mendamaikan penawaran jual beli pihak lain. Efek dengan maksud memperdagangkannya antara satu sama lain. Pengertian surat berharga dijelaskan dalam Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Sekuritas didefinisikan sebagai saham, obligasi, kontrak berjangka atas sekuritas, dan jenis sekuritas lainnya.
Pasar modal didefinisikan sebagai kegiatan yang berkaitan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang terkait dengan efek yang mereka terbitkan, serta lembaga profesi yang terkait dengan efek, menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Karena pasar modal Indonesia masih dalam tahap awal perkembangannya, pasar modal Indonesia sangat rentan terhadap perubahan kondisi ekonomi makro secara umum maupun pasar keuangan dan ekonomi di seluruh dunia. Faktor ekonomi makro memiliki dampak tidak langsung tetapi jangka panjang pada seberapa baik kinerja perusahaan. Sebaliknya, karena investor bereaksi lebih cepat, perubahan faktor ekonomi makro ini akan berdampak langsung pada harga saham. Investor akan mengevaluasi dampak dari perubahan ekonomi makro tersebut baik positif maupun negatif terhadap kinerja perusahaan selama beberapa tahun ke depan sebelum memutuskan apakah akan membeli, menjual, atau menahan saham yang bersangkutan. Akibatnya, harga saham merespons perubahan faktor ekonomi makro lebih cepat daripada perubahan kinerja perusahaan.
Pasar modal merupakan industri yang sangat menarik, dinamis, selalu berubah, dan sangat tergantung dengan sektor jasa keuangan lainnya dalam skala nasional, regional, dan internasional. Ciri-ciri tersebut berimplikasi pada kebutuhan akan regulator yang berimbang yang siap menghadapi dinamika perubahan tersebut. Pembentukan lembaga independen untuk memantau kegiatan di sektor pasar modal dinyatakan perlu dalam GBHN 1999--2004 guna mewujudkan industri pasar modal yang efektif dan efisien. Selain itu, disebutkan dalam Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, bahwa sektor lembaga pengawas jasa keuangan bertanggung jawab mengatur industri pasar modal. BAPEPAM melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pasar modal sehari-hari sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dengan tujuan untuk mencapai kegiatan pasar modal yang teratur, adil, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. masyarakat umum.
Teori perkembangan regulasi pada kinerja pasar modal di Indonesia yakni hukum ekonomi yang dikembangkan inilah yang digunakan dalam penelitian ini. Tiga domain hukum, ekonomi, dan politik yang saling berhubungan membentuk proses pemikiran di balik teorinya tentang bagaimana negara beroperasi. Membangun negara berkembang seperti Indonesia membutuhkan sistem hukum yang stabil, ekonomi yang efektif, dan sistem politik yang berfungsi (Sunaryati, 1996). Di era global, banyak persoalan kompleks dengan proses harmonisasi hukum nasional. Ini karena ada dua aliran pemikiran yang berbeda, partikularisme dan universalisme. Taufiqurrahman membangun argumen baru berupa paradigma partikularisme universalistik dari sudut pandang yang berseberangan ini, menawarkan jalan tengah yang dikenal dengan teori konvergensi, atau model keselarasan antara pandangan universalis dan partikularis. Tiga pendekatan digunakan dalam penelitian ini: pendekatan konseptual, pendekatan filosofis, dan pendekatan undang-undang.