Profesi guru merupakan suatu profesi yang sangat penting dalam menentukan kemajuan suatu Negara. Dalam hal ini, peranan guru sangatlah besar yaitu sebagai pembentuk karakteristik dan mengembangkan potensi siswa dan serta sebagai alat penghubung antara sekolah dan masyarakat.Â
Oleh karenannya, guru harus memenuhi syarat pekerjaanya yang tergolong dalam profesi, yaitu diantranya, guru mempunyai spesialisasi ilmu yang didasarkan dari pendidikan tinggi pada bidang ilmu pengetahuan dan keguruan, dan serta guru mempunyai kode etik yang disebut dengan kode etik profesi keguruan yang dimana menjadi atribut dan landasan serta standar perilaku guru yang memposisikan guru sebagai suatu profesi yang bermartabat, terhormat, mulia serta dilindugi oleh undang-undang.
Yang selanjutnya adalah guru mendapatkan pengakuan dari masyarakat karena memang sudah dinyatakan dan terbukti mempunyai peran sesuai dengan bidangnya daam pendidikan, adapaun guru juga mempunyi organisasi profesi yang disebut sebagai organisasi profesi keguruan dan menjadi salsah satu atribut guru yang yang berperan dalam mengembangkan serta memajukan profesi keguruan.
Selain itu, seorang guru juga memiliki panggilan hidup yang harus menjadikan dirinya untuk mengabdikan dirinya secara penuh untuk pendidikan anak bangsa, guru juga harus memiliki kecapakan diagnostik yang dapat memperkirakan penyebab suatu masalah, menganalisis, serta harus dapat menentukan tindakan yang tepat dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di lingkungan sekolah, dan adapun syarat terkahir dari guru adalah guru harus memiliki klien yang jelas, dimana dalam lingkup pendidikan, maka yang mejadi klien disini adalah seorang murid atau peserta didik.
Oleh sebab itu, dapat dipahami bahwasanya tugas seorang guru tidak hanya sebatas sebagai abdi Negara di sekolah saja, namun juga menjadi penghubung antara sekolah dan masyarakat, selain sebagai tugas  yang tergolong profesi, guru juga memiliki tugas kemanusiaan dan kemasyarakatan, dintaranya mengenai kedua tugas tersebut, yaitu guru dituntut untuk mengembangkan profesionalitas diri sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mendidik, mengajar dan melatih peserta didiknya.Â
Tugas guru sebagai pendidik berarti guru harus meneruskan  dan menggembangkan nilai-nilai hidup kepada peserta didik. Tugas guru sebagai pelatih berarti mengembangkan keterampilan serta menerapkanya dalam kehidupan menujju masa depan peserta didik (Djamarah,200:37).
Menurut UU No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen pada bagian 2 dan pasal 14 yakni : 1.memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. 2. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi dalam pengerjaaanya, 3. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual(kecerdasan), 4. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi diri, 5. Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan, 5.memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugasnya.
Selain hak yang telah disebutkan di atas, guru juga memiliki hak lainya seperti, hak hidup sejahtera, hak perlindungan karir, hak kebebasan intelektual, hak berpendapat, hak berserikat, serta hak pengembangan karir.Â
Adapun untuk tugasnya, guru memiliki tugas diantaranya mengajarkan, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi juga membimbing peserta didiknya menuju kearah kedewasaan, membentuk kepribadian peserta didik sesuai cita-cita dan dasar Negara yaitu pancasila dan serta mengarahkan peserta didik kepada hal yang positif untuk mempersiapkan dalam menghadapi tantangan zaman.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H