Berdasarkan peraturan tersebut dapat diketahui bahwa terdapat adanya perbedaan terhadap siapa yang membuat surat tanda bukti Ahli Waris yang didasarkan atas adanya penggolongan kependudukan Warga Negara Indonesia. Namun, ternyata ketentuan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 telah dicabut dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 dimana dijelaskan pada  Pasal 111 ayat (1) huruf C bahwa:
"Surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa:Â
surat pernyataan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia;
-
akta keterangan hak mewaris dari Notaris yang berkedudukan di tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia; atau
surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan."
Berdasarkan ketentuan yang baru tersebut terlihat bahwa sudah tidak terdapat lagi penggolongan kependudukan Warga Negara Indonesia. Oleh karena itu, terhadap pembuatan surat tanda bukti Ahli Waris dalam hal ini baik itu penduduk asli Warga Negara Indonesia, penduduk Warga Negara Indonesia keturunan Timur Asing, maupun Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa dapat memilih keterangan mewarisnya hendak dibuat dalam hal surat di bawah tangan yang diketahui Lurah serta Camat, atau hendak menggunakan Akta Keterangan Hak Mewaris yang dibuat oleh Notaris ataupun dengan melalui Balai Harta Peninggalan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H