Pada era ini banyak kebijakan yang telah dikeluarkan untuk memajukan kesetaraan kehidupan sosial di Indonesia. Namun, hal tersebut tidak menjamin keadilan sosial pada masyarakat. Masih banyak isu keadilan sosial mencakup berbagai tantangan yang melibatkan distribusi sumber daya, hak-hak dasar, dan peluang yang setara bagi seluruh rakyat Indonesia, seperti kesenjangan ekonomi, ketimpangan pelayanan kesehatan, korupsi, penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat negara, dan pengangguran. Mengingat keadilan sosial merupakan salah satu nilai fundamental yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), cita-cita untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia telah menjadi tujuan utama yang tertuang dalam konstitusi negara. Sebagai negara hukum yang berdasarkan pada UUD 1945, Indonesia memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip keadilan sosial tercermin dalam setiap kebijakan.
Penting bagi kita untuk kembali mengkaji apakah UUD 1945 efektif dalam membangun keadilan sosial yang lebih merata. Artikel ini akan mengulas bagaimana UUD 1945, dapat berfungsi sebagai dasar hukum yang kuat untuk mengatasi berbagai isu keadilan sosial di Indonesia dan sejauh mana prinsip-prinsip yang terkandung dalam UUD 1945 berpengaruh terhadap kebijakan mengenai keadilan sosial.
Tercantum pada pembukaan UUD 1945, bahwa negara kita memiliki tujuan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Namun, ketimpangan ekonomi masih menjadi salah satu isu utama yang menghambat terwujudnya keadilan sosial masyarakat. Menurut Badan Pusat Statistik Indonesia, tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Indonesia pada 2024 adalah sebesar 0,379. Dalam penyusunan kebijakan sebagai upaya penanggulangan isu tersebut, tentunya UUD 1945 memiliki peran penting sebagai landasan hukum. Kebijakan yang mengatur sistem ekonomi ini dilandasi oleh UUD 1945 pada pasal 33, dimana pasal tersebut menyatakan bahwa perekonomian indonesia harus mengutamakan kepentingan rakyat. Bahkan dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Nyatanya sebagian besar masyarakat masih merasa pendistribusian kekayaan oleh pemerintah tidak merata.
Selain itu, pada UUD 1945 pasal 18 dijelaskan bahwa pemerintah pusat memberikan otonomi daerah yang lebih besar sebagai upaya peningkatan kesejahteraan dan pemerataan ekonomi. Hal tersebut dilakukan agar pembangunan di seluruh daerah indonesia merata, tidak hanya terfokus pada Jawa. Dengan banyaknya kebijakan yang didasari oleh UUD 1945, diperlukan pula implementasi yang baik oleh pemerintah. Pemerintah perlu melakukan pengelolaan sumber daya alam secara transparan, melakukan pemberdayaan perekonomian rakyat, meningkatkan akses pendidikan dan kesehatan, serta menciptakan hukum yang tegas.
Meskipun Undang-Undang Dasar 1945 memberikan landasan hukum yang kuat untuk mewujudkan keadilan sosial di Indonesia, implementasi kebijakan yang efektif masih menjadi tantangan besar. Ketimpangan ekonomi, distribusi sumber daya alam yang tidak merata, serta kesenjangan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan lapangan pekerjaan masih menghambat tercapainya kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Meskipun berbagai kebijakan telah dirancang untuk mengatasi masalah ini, keberhasilan sebenarnya sangat bergantung pada pengelolaan yang transparan, pemberdayaan ekonomi rakyat, serta penegakan hukum yang adil oleh pemerintah, agar cita-cita keadilan sosial yang diamanatkan oleh UUD 1945 dapat tercapai secara merata di seluruh Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI