Mohon tunggu...
Aqilah Agustian
Aqilah Agustian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

aqilah agustian, hobi; olahraga,membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Isu Pendidikan di Indonesia Peningkatan Profesionalitas Guru

17 Oktober 2023   22:00 Diperbarui: 17 Oktober 2023   22:07 2194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Al-Tsaqafah

  • ISU-ISU PENDIDIKAN DI INDONESIA  PENINGKATAN PROFESIONALITAS GURU

    Indonesia  masyarakat yang beragam (pluralis) baik dari suku, agama, ras, dan budaya berpotensi tinggi terhadap munculnya perbedaan pandangan, pendapat dan cara merepleksi serta mengapresiasi keberagaman tersebut. Hal ini menuntut penyelenggaraan pendidikan yang mampu menopang dan mendorong insan-insan terdidik untuk menerima realitas tersebut sebagai sebuah anugrah, bukan sebaliknya. Sebab pendidikan di manapun, tidak pernah berdiri bebas tanpa berkaitan secara dealektis dengan lingkungan dan sistem sosial di mana pendidikan tersebut diselenggarakan.

               Beberapa permasalahan pendidikan yang menonjol, di antaranya:

  •  1) pendidikan telah kehilangan objektivitasnya, masih jauh dari realitas yang dihadapi peserta didik di masyarakatnya
  •  2) pendidikan belum mendewasakan peserta didik.
  •  3) pendidikan tidak menumbuhkan pola berpikir kritis.
  •  4) belum menghasilkan manusia terdidik, apalagi berakhlak.
  •  5) pendidikan masih membelenggu.
  •  6) belum mampu membangun individu belajar.
  •  7) belum mampu menghasilkan kemandirian.
  •  8) belum mampu memberdayakan dan membudayakan peserta didik (Djohar, 2013: 3 Pada tataran praktis, masih terdapat penyelenggaraan pendidikan "bergaya bank" (banking education) dengan ciri yang sangat "verbalis" yakni konsep mengajar merupakan pemindahan pengetahuan kepada hafalan, bukan mendorong siswa belajar untuk belajar (learn to learn). Pendidikan belum berdialog atau berhadapan dengan masalah (problem possing education) yaitu upaya meletakkan pendidikan pada kerangka dasar untuk melibatkan anak didik dalam problematisasi yang dihadapi terus menerus akan situasi eksistensial mereka ( Yunus, 2004: xiii)

PENINGKATAN PROFESIONALITAS GURU

          Guru profesional adalah guru yang memiliki pengetahuan yang dalam tentang pekerjaannya yang diperoleh dari latihan atau pendidikan khusus keguruan (Yamin dan Maisah, 2010: 31). Selain memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan, terdidik dan terlatih, Guru profesional juga memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya, sehingga mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal (Kunandar, 2010: 46).

           Dengan kata lain guru profesional diperoleh melalui pendidikan plus pengalaman. Pendidikan akan membekali guru dengan berbagai kompetensi meliputi: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Sementara pengalaman memberikan peluang dan ruang bagi guru untuk mengimplementasi berbagai kompetensi yang dimiliki, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang dan berbagai peraturan yang mengawalnya. Lebih lanjut, dalam Undang-Undang ditegaskan bahwa guru profesional minimal memiliki pendidikan S-1 atau D4.

          pemerintah telah menetapkan berbagai kebijakan yang berorientasi pada peningkatan profesionalitas guru di seluruh Inodesia melalui beberapa program.

Program Dual Mode System (DMS)

Penyelenggaraan DMS bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang berkualifikasi akademik sarjana (S-1) bagi guru lulusan PGA (SLTA sederajat) dan Diploma (D-I, D-II, dan D-III). Dalam implementasinya, program ini memadukan dua model pendekatan dalam pembelajaran yaitu dengan tatap muka dan sistem modul, sehingga peserta program tidak sepenuhnya berada di kampus.

 Program Kualifikasi Guru (PKG)

Program Kualifikasi Guru (PKG) dalam jabatan memiliki tujuan yang sama dengan program DMS yakni untuk menghasilkan lulusan yang berkualifikasi akademik sarjana (S-1), hanya saja dalam implementasinya peserta program kualifikasi diwajibkan mengikuti perkuliahan secara reguler di kampus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun