Sampah dan Indonesia adalah hubungan yang sampai saat ini masih menjadi masalah serius. Kantong plastik menjadi salah satu sampah yang menyumbang sampah terbanyak di Indonesia. Plastik juga jenis sampah yang paling sulit terurai. Untuk mengurai satu kantong plastik dibutuhkan hingga ratusan tahun. Penggunaan kantong plastik oleh masyarakat sangat sering ditemui di kehidupan sehari-hari, seperti para pedagang yang menjual dagangannya pasti membutuhkan kantong plastik untuk membungkus barang dagangannya. Hal ini karena kantong plastik sekali pakai mudah didapatkan dan lebih terjangkau. Sebagai pembelipun juga memilih memakai plastik sekali pakai karena memudahkan dalam menyimpan barang belanjaan. Namun kantong plastik selalu berakhir menumpuk di tempat pembuangan sampah, di saluran air, sungai, dan berakhir di laut. Kantong plastik yang mengambang di laut dapat membahayakan organisme laut yang dapat mengakibatkan kematian akibat menelan sampah plastik. Contohnya penyu yang mengira kantong plastik sebagai ubur-ubur yang menjadi makanannya. Kantong plastik juga merusak terumbu karang karena akan tersangkut dan menutupi terumbu karang, sehingga proses fotosintesis akan terganggu. Kondisi ini dapat menyebabkan berkurangnya kadar oksigen di laut yang berdampak pada kehidupan organisme laut.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengeluarkan beberapa Surat Edaran dan merancang Peraturan Menteri terkait kebijakan penggunaan kantong plastik di pasar modern. Permen LHK No.75 Tahun 2019 merupakan upaya pemerintah mengurangi volume sampah di Indonesia. Dalam peraturan ini mengatur tanggung jawab produsen atas produknya mulai dari perencanaan pengurangan sampah, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan. Timbulan sampah yang dihasilkan produsen diharapkan ditekan dengan adanya peraturan ini. Dibanding pemerintah berfokus pada penanganan sampah dengan solusi end of pipe atau pendekatan ujung pipa, bahwa pengelolaan sampah yang baik adalah membuang sampah langsung ke tempat pembuangan akhir (TPA) sampah dengan menggunakan prinsip tiga (3) R, yaitu reduce, reuse, dan recycle. Maka lebih baik jika pengurangan sampah fokus pada sumber yaitu produsen. Diperlukan ketegasan pemerintah pada produsen agar produsen bertanggung jawab dengan sampah yang dihasilkan.
Produsen di sini adalah lembaga ekonomi. Lembaga ekonomi merupakan seperangkat aturan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat seperti produksi, distribusi, dan konsumsi. Contoh lembaga ekonomi adalah Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Lembaga ekonomi yang berhubungan erat dengan penggunaan kantong plastik adalah BUMS Mini Market Indomaret. Indomaret merupakan toko ritel modern yang dipegang oleh PT. Indomarco Prismatama. Indomaret menyatakan dukungannya untuk pengurangan penggunaan kantong plastik. Pengurangan kantong plastik sudah semestinya untuk ditekan sebagai upaya penyelesaian masalah sampah plastik yang selama ini menjadi permasalahan Indonesia. Pada Desember 2019, telah ditandatanganinya Peraturan Gubernur 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan. Pada awalnya Indomaret mengenakan biaya tambahan sebesar Rp200 untuk kantong plastik , namun sekarang Indomaret tidak lagi menyediakan kantong plastik sehingga konsumen harus membawa tas sendiri dari rumah. Dengan adanya peraturan ini, Indomaret tidak mengalami kerugian apa-apa karena sebelumnya pun Indomaret memberikan kantong plastik secara percuma dan setelah adanya peraturan kantong plastik berbayarpun uang yang terkumpul dari penjualan kantong plastik akan disetorkan ke pemerintah. Di sisi lain penggunaan kantong plastik terus berkurang sehingga dapat menekan laju timbulan sampah kantong plastik yang selama ini menjadi bahan pencemar bagi lingkungan hidup. Sedangkan dari sisi konsumen, dengan adanya peraturan ini maka konsumen akan rajin membawa tas belanja sendiri hingga dapat mengurangi adanya konsumsi plastik.
Kesimpulannya adalah lembaga ekonomi perperan positif dalam mendukung pengurangan penggunaan kantong plastik sekali pakai dengan cara tidak menyediakan kantong plastik untuk barang belian konsumen, hal itu dapat menekan penggunaan kantong plastik di Indonesia sehingga dapat membuat perubahan yang baik pada lingkungan hidup.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H