Mohon tunggu...
Aqiilah Anwar Zars
Aqiilah Anwar Zars Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hallo, saya seorang mahasiswi Universitas Nasional baru menulis konten dan masih dalam tahap belajar.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

T2 Propaganda dan Opini Publik "Bertransformasi dari Televisi Analog ke Siaran Televisi Digital"

4 Agustus 2022   23:16 Diperbarui: 4 Agustus 2022   23:23 365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Siaran televisi Digital Ini adalah televisi yang memilki siaran dengan menggunakan modulasi sinyak digital dan sistem kompresi yang lebih canggih. Dengan ada nya siaran Digitak memungkinkan kita ada nya sinyal 5G.

Di Indonesia terdapat transformasi dalam industri perangkat Televisi, yaitu :

1. Analog Receiver

2. Analog Dan Digital Receiver

3. Digital Receiver

Namun pemerintah tidak hanya asal mengemukakan keputusan untuk peralihan siaran televisi dari analog ke siaran televisi digital.  

Pasti timbul berbagai macam pertanyaan di benak masyrakat Indonesia contohnya : bagaimana jika televisi yang masyarakat Indonesia belum menggunakan televisi Digital ? dan bagaimana cara nya adar masyarakat Indonesia bisa melewati Analog Switch Off jika televisi yang dimiliki belum sesuai atau belum Digital ?

Masyarakat Indonesia tidak perlu cemas karena televisi yang dimiliki nya belum memenuhi syarat untuk beralih siaran ke siaran Digital, masyarakat Indonesia bisa menggunakan perangkat tambahan agar bisa mendukung televisi Analog yang sebelum nya dapat tetap dipakai dengan hanya menambah 1 perangkat khusus agar dapat beralih ke siaran Digital tanpa harus berbayar dan berlangganan, perangkat tambahan ini disebut sebagai Set top Box.

Adapun 3 variasi Digital Televisi Box yang perlu diketahui oleh masyarakat diantara nya :

1. Digital Satellite TV Box

Memerlukan Antena parabola, harus pointing ke satelit yang diinginkan, tetapi tidak dilengkapi dengan fasilitas fitur (EFW) sesuai standar Indonesia atau yang telah ditetapkan oleh Kominfo.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun