Kenapa hak perempuan penting untuk dilindungi?Hak perempuan sama dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Alias semua orang punya hak dan kesempatan yang sama, apapun gendernya, termasuk perempuan. Tapi banyak pelanggaran hak dan kesenjangan kesempatan yang merugikan perempuan, seperti KDRT, kekerasan seksual, upah lebih rendah, kurangnya akses kependidikan dan layanan kesehatan memadai.Mulai dari merasa risih di-catcall di jalan, dilarang sekolah tinggi-tinggi karena dianggap tak perlu pendidikan tinggi, menjadi korban sunat perempuan hingga dinikahkan di usia dini, hal ini menjadikan hak perempuan di seluruh dunia masih terasa terancam.
Tahukah kamu? 1 dari 3 perempuan di dunia menjadi korban kekerasan. Setiap hari, sekitar 137 perempuan di seluruh dunia dibunuh oleh anggota keluarga.
1 dari 5 perempuan usia 20-24 tahun menikah sebelum ulang tahun ke-18. 15 juta anak di bawah umur menjadi korban pemerkosaan.
Menurut data Komnas Perempuan, 12 tahun terakhir (2020), kekerasan terhadap perempuan di Indonesia meningkat hingga 792%. Sepanjang 2020, kekerasan terhadap perempuan selama pandemi covid-19 meningkat 63%. Meski sudah diajukan sejak 2012, RUU PKS masih belum juga disahkan. Menurut catatan Tahunan Komnas Perempuan 2021, kasus perkawinan anak meningkat 3 kali lipat.
Gerakan hak perempuan berjuang menghapus aturan, perilaku, stigma, dan tradisi yang merugikan atau melanggar hak perempuan.
Apa saja aturan yang melindungi hak perempuan?
The Convention on Elimination of All Forms of Discrimination Againt Women (CEDAW) adalah perjanjian HAM internasional yang mengatur penghapusan diskriminasi terhadap perempuan.
Di Indonesia, aturan hukum yang melindungi hak perempuan di antaranya :
1. Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
2. Undang-Undang Perlindungan Anak.
3. Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
4. Undang-Undang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO).
5. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tapi masih banyak kekurangan dalam berbagai instrumen hukum tersebut. Misalnya, perlindungan, pencegahan, mekanisme pemulihan bagi korban kekerasan seksual yang belum diatur dalam payung hukum yang spesifik.
Apa yang bisa kamu lakukan untuk hukum hak perempuan? Sebarkan kesadaran tentang hak perempuan ke orang sekitarmu. Minta pemerintah untuk mengesahkan aturan yang melindungi hak perempuan salah satunya RUU PKS. Lalu lakukan aksi nyata untuk memulihkan hak korban. Dukung dan desak keadilan untuk para korban Kekerasan berbasis Gender (KBG), kekerasan seksual, dan diskriminasi. Selalu berempati pada sudut pandang korban. Dukung pula kerja-kerja forum penyedia layanan yang memperjuangkan hak perempuan, seperti : bagikan informasi, dan bantuan donasi.
Kekerasan berbasis gender (KBG) adalah tindakan kekerasan yang dilakukan atas dasar identitas gender dan orientasi seksual. Termasuk perilaku membahayakan yang mengakibatkan penderita fisik, seksual, atau mental. Ancaman akan melakukan suatu perbuatan membahayakan, pemaksaan, atau perilaku lain yang membatasi kebebasan seseorang.
Kekerasan seksual adalah penyerangan terhadap seksualitas seseorang tanpa persetujuan orang tersebut. Hal ini menimbulkan rasa tidak nyaman dengan memposisikan korban sebagai objek.
Diskriminasi berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender. Banyak negara didunia, hak perempuan ditolak atas dasar orientasi seksual, identitas gender, atau karakteristik seks. Perempuan lesbian, biseksual, trans dan interseks serta orang-orang yang tidak mengonfirmasikan gender mereka menghadapi kekerasan pengucilan, pelecehan dan diskriminasi.
Gerakan feminisme berkaitan erat dengan perjuangan hak perempuan. Karena melawan dominasi, eksploitasi, serta represi, dari sistem yang tidak adil terhadap perempuan.
Feminisme interseksional bertujuan melawan ketimpangan kesenjangan, dan ketidakadilan yang dialami semua orang dengan tetap memperhatikan perbedaan keadaan yang dialami laki-laki dan perempuan serta kelompok identitas seperti ras, kelas sosial, orientasi seksual, dan praktik budaya.
Apakah laki-laki bisa jadi feminisme atau tidak? Jawabannya bisa. Siapapun yang percaya pada kesetaraan hak adalah seorang feminis. Namun faktanya, sistem yang dianggap patriarkal juga dianggap merugikan laki-laki karena tuntutan yang dibebankan kepada mereka. Misalnya, laki-laki dianggap harus lebih superior secara ekonomi, atau laki-laki tidak boleh menangis. Salah satu laki-laki sebagai tokoh feminis adalah Joseph Gordon-Levitt.
Setiap perempuan berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan maupun ancaman kekerasan, bukan larangan atau batasan hak perempuan untuk maju dan setara di ranah domestik ataupun publik.