Mohon tunggu...
Aqdiah
Aqdiah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Pamulang

Accountancy for life.

Selanjutnya

Tutup

Financial

IFRS 17: Tantangan dan Persiapan bagi Perusahaan Asuransi di Indonesia

4 September 2023   09:51 Diperbarui: 4 September 2023   09:52 657
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar Pribadi Penulis

IFRS 17 adalah Standar Pelaporan Keuangan Internasional yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Internasional pada Mei 2017, menggantikan IFRS 4 tentang akuntansi kontrak asuransi dan berlaku efektif 1 Januari 2023. Prinsip utama dalam IFRS 17 yaitu pertama, bahwa suatu entitas harus mengakui keuntungan karena memberikan layanan kepada pemegang polis dari waktu ke waktu, bukan saat menerima premi. Kedua, mengukur liabilitas untuk sisa pertanggungan menggunakan estimasi arus kas masa depan dengan saat ini. Ketiga, mengungkapkan informasi yang membantu pengguna laporan keuangan untuk memahami jumlah, waktu, dan ketidakpastian arus kas masa depan dari kontrak asuransi.

Standar ini diharapkan dapat memberikan pelaporan keuangan yang lebih transparan dan konsisten untuk kontrak asuransi di berbagai negara dan perusahaan.

Di Indonesia, IFRS 17 diterjemahkan menjadi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Pada tanggal 26 November 2020 yang lalu, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) sudah mengesahkan EDPSAK 74 menjadi PSAK 74, dengan tanggal efektif pelaksanaan adalah tanggal 1 Januari 2025.

Kebijakan baru berarti tantangan baru, berikut beberapa tantangan yang dihadapi oleh perusahaan asuransi di Indonesia yaitu:

  • Memiliki pelaporan yang lebih sistematis dan data yang lebih canggih
  • Kurangnya infrastruktur data serta SDM akuntansi dan aktuaria yang mumpuni di Indonesia
  • Perlu melakukan penyesuaian dan dapat menemukan hambatan ketika menerapkan standar akuntansi baru
  • IFRS 17 akan membawa transformasi dan modernisasi ke dalam industri asuransi di dunia, termasuk di Indonesia. Standar ini akan berdampak pada hampir semua bagian utama dalam operasi bisnis asuransi. Mulai dari akuntansi, aktuaria, IT, data, perpajakan, supervisi, penjualan, hingga manajemen SDM

Gambar Pribadi Penulis
Gambar Pribadi Penulis

Untuk mengatasi tantangan tersebut, alangkah lebih baik perusahaan asuransi melakukan persiapan agar pada tahun 2025 siap mengimplementasikan IFRS 17 dan PSAK 74. Berikut beberapa persiapan yang bisa dilakukan untuk menghadapi tantangan penerapan IFRS 17 dan PSAK 74, yaitu:

  • Mempelajari persyaratan baru yang terkait dengan IFRS 17 dan memahami implikasi dari penerapan standar baru ini.
  • Meninjau kembali proses bisnis dan sistem informasi yang ada untuk memastikan bahwa mereka dapat memenuhi persyaratan baru yang terkait dengan IFRS 17.
  • Membuat perencanaan dan strategi untuk mengatasi risiko dari penerapan IFRS 17.
  • Melakukan uji coba dan simulasi untuk memastikan bahwa sistem informasi dan proses bisnis yang ada dapat memenuhi persyaratan baru yang terkait dengan IFRS 17.
  • Melakukan pelatihan dan sosialisasi kepada karyawan dan pemangku kepentingan lainnya tentang persyaratan baru yang terkait dengan IFRS 17 dan implikasinya terhadap perusahaan asuransi.
  • Berkoordinasi dengan regulator dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan bahwa persyaratan baru yang terkait dengan IFRS 17 dapat dipenuhi dengan baik.

Penerapan IFRS 17 merupakan tugas baru untuk semua pihak yang terlibat, apapun tantangan nya harus dihadapi dan dipersiapkan dengan baik agar pada tahun 2025 seluruh perusahaan asuransi di Indonesia serentak dan siap menerapkan IFRS 17.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun