Mohon tunggu...
Apsari Ayu Munggaran
Apsari Ayu Munggaran Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Saya Apsari Ayu Munggaran seorang mahasiswa hukum di Universitas Sriwijaya. Saya lahir di Bandung pada tanggal 12 Agustus 2003. Kepribadian MBTI saya ialah ESTJ (Extrovert, Sensing, Thinking, Judging).

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Negara Ideal: NKRI sebagai Negara Ideal Berlandaskan Ideologi Pancasila

16 November 2022   12:37 Diperbarui: 16 November 2022   12:44 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian Negara

Secara etimologis istilah negara merupakan terjemahan dari kata asing, yaitu State (Inggris), Staat (Belanda), dan Etat (Prancis). Negara diartikan sebagai suatu organisasi atau lembaga tertinggi dari kelompok masyarakat yang terdiri dari sekumpulan orang di wilayah tertentu, memiliki cita-cita untuk hidup bersama, serta memiliki sistem pemerintahan yang berdaulat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian negara adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat, yakni kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.

Fungsi dan Tujuan Negara

Fungsi negara secara umum, yakni untuk melaksanakan ketertiban dan keamanan, meraih kemakmuran dan kesejahteraan, sebagai pertahanan serta menegakkan keadilan. Hal tersebut bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman pada masyarakat demi mencapai kehidupan yang lebih baik dalam berbangsa dan bernegara.

Bentuk-Bentuk Negara

Bentuk negara menurut teori modern terdiri dari dua macam, yakni Negara Kesatuan dan Negara Serikat atau Negara Federasi sebagai berikut.

Negara Kesatuan

Negara kesatuan merupakan bentuk dari suatu negara yang merdeka dan berdaulat dengan satu pemerintahan pusat yang mengatur seluruh kekuasaan dan seluruh daerah. Dalam pelaksanaannya, negara kesatuan dibagi menjadi 2 macam sistem pemerintahan, diantaranya yaitu:

  • Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, merupakan pemerintahan yang langsung dipimpin oleh pemerintahan pusat, sedangkan pemerintahan daerah berada dibawahnya untuk melaksanakan kebijakan dari pemerintah pusat.
  • Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, merupakan negara kesatuan dengan kepala daerah sebagai pihak yang paling berwenang untuk mengurus seluruh pemerintahan di wilayahnya sendiri, sistem ini disebut juga sebagai otonomi daerah atau swantantra.

Negara Serikat atau Negara Federasi

Negara serikat atau federasi merupakan bentuk negara gabungan yang terdiri dari beberapa negara bagian dari suatu negara serikat, negara bagian tersebut merupakan bagian dari negara yang merdeka dan berdaulat, setelah tergabung menjadi negara serikat, negara tersebut menyerahkan sebagian dari kekuasaannya kepada negara tersebut atau dikenal dengan istilah limitatif, yakni satu demi satu yang dimana kekuasaan diberikan oleh negara bagian (Delegated Powers). Namun, pada Sebagian kekuasaan negara serikat yang mengatur hal strategis, seperti kebijakan politik luar negeri, keamanan, serta pertahanan suatu negara.

Negara Kesatuan Republik Indonesia

Bentuk Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik atau Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat 1 yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik". Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan dan Perwakilan, serta dengan mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan ideologi pancasila dianggap sebagai negara ideal bagi bangsa Indonesia. Ideologi pancasila dinilai sesuai dengan karakter bangsa Indonesia yang memiliki keanekaragaman budaya. Dengan prinsip kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dituangkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Anelia ke-4 yang menyatakan "Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian, dan keadilan sosial". Hal tersebut mampu mendorong semangat kesatuan dan persatuan bagi bangsa Indonesia dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun