Ada yang bisa menjelaskan kenapa UU Antiteror seolah2 menjadi titik penentu penanggulangan terorisme? Sedangkan saat ini kita mendengar Densus 88 Antiteror telah menewaskan banyak terduga teroris (baru terduga, sudah berani membunuh) tanpa UU Antiteror?
Kalo kepolisian saja mampu membunuh terduga/mengambil nyawa seseorang tanpa UU Antiteror, kenapa UU ini seolah2 dipolitisasi untuk menjatuhkan pembuat UU, padahal banyak yg bilang pembuatan UU harus cermat, sehingga tidak merugikan semua pihak.
Seperti contohnya, UU untuk menghukum LGBT saja sulit sekali rasanya untuk disahkan. Padahal, sudah jelas perilakunya menyimpang dari ajaran agama, sama halnya pelaku terorisme. Tapi apa pernah ada kabar polisi tembak mati LGBT, atau terduga?
Hati2lah dalam mendukung UU ini, karena siapa tahu ada maksud tertentu, dimanfaatkan untuk segera disahkan dimomen terdesak. Sehingga UU yg tidak compatible disahkan. Bila benar2 ini mendesak, kenapa presiden tidak berani mengeluarkan peraturan presiden (perpu) yang selama ini sering dijadikan alat penguasa?
Apa anda tidak takut, UU Antiteror ini akan dijadikan sebagai alat sesat oknum2 aparat untuk memberondong orang2 dengan menuduhnya sebagai teroris. Jika sifatnya UU Antiteror ini untuk menghalalkan pembunuhan. Hati2, kita atau anda juga dalam ancaman!
@aprohansaputra
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H