Dalam sebuah penulisan kita membutuhkan penyingkatan kata atau kalimat. Penyingkatan ini bertujuan agar penulis tidak terlalu panjang atau bertele tele. Penyingkatan kata yang sudah lazim digunakan dalam bahasa Indonesia adalah singkatan atau akronim. Keduanya memiliki fungsi yang sama yaitu untuk menyingkat kata, namun memiliki ciri yang berbeda.
_"Singkatan adalah suatu gabungan dari beberapa suku kata menjadi satu kalimat"_
Contoh :
1. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
2. SD (Sekolah Dasar)
3. RI (Republik Indonesia)
Biasanya singkatan dibaca dengan mengeja huruf demi huruf.
_"Sedangkan Akronim menurut KBBI adalah kependekan yang berupa gabungan huruf atau suku kata yang ditulis dan dilafalkan sebagai kata yang wajar_"
Contoh :
1. Lembaga Administrasi Negara (LAN)
2. Surat Izin Mengemudi (SIM)
3. Badan Ekslusif Mahasiswa (BEM)
Nahh, kawan sudah paham kan perbedaan Singkatan & Akronim. Jangan sampai keliru ya karena kedua nya memiliki fungsi yang sama yaitu memendekan sebuah kalimat.
Terima kasih. Semoga bermanfaat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H