Mohon tunggu...
Apriyan Sucipto SH MH
Apriyan Sucipto SH MH Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Vivere Pericoloso

Apriyan Sucipto, SH,M.H anak ke 4 Dari 4 Bersaudara. Punggawa di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Selamat Hari Bakti Rimbawan -16 Maret 2024

7 Maret 2024   08:33 Diperbarui: 7 Maret 2024   08:37 978
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri Apriyan Sucipto, SH, MH

Hari Bakti Rimbawan yang selalu diperingati pada tanggal 16 Maret, adalah sebuah Momentum dimana dibentuknya Departemen Kehutanan yang diresmikan pada tahun 1983. secara arti RIMBAWAN merupakan seseorang yang mempunyai profesi sebagai bagian dari pengelolaan hutan, yang berperan aktif dalam kegiatan pelestarian, pemanfaatan dan pengawetan SDA Kawasan  Hutan.

Hutan adalah Kesatuan ekosistem yang berwujud hamparan luas berisikan Sumberdaya Alam Hayati, Hamparan tersebut didominasi oleh Pepohonan dalam satu alam lingkungan yang tidak terpisahkan, Sementara itu Kehutanan merupakan sistem yang mengelola hutan dan hasil hutan dengan cara terpadu dan lestari.

Bakti Rimbawan adaloah Program Kementerian Kehutanan untuk memenuhi Kebutuhan tenaga kerja tingkat terampil dan ahli pada instansi kehutanan, dan untuk mengembangkan profesi dibidang kehutanan bagi lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK) kehutanan, Diploma Sarjana dan Pasca Sarjana, serta magang/praktek bagi siswa/i SMK kehutanan dan Mahasiswa fakultas/program studi/jurusan kehutanan dalam rangka pengabdian pada negara khususnya pembangunan kehutanan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun