Mohon tunggu...
Apriyan Sucipto SH MH
Apriyan Sucipto SH MH Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Vivere Pericoloso

Apriyan Sucipto, SH,M.H anak ke 4 Dari 4 Bersaudara. Punggawa di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Hukum terhadap Warga Negara Asing (WNA) ..... II (Sambungan)

3 Oktober 2023   11:54 Diperbarui: 3 Oktober 2023   12:00 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum Internasional pada dasarnya merupakan kedah-kaedah yang dibawa oleh perangkat-perangkat Internasional dan merupakan sebuah keharusan bagi subjeknya, termasuk Negara dan Organisasi-organisasi Internasional untuk mematuhi. Namun dalam penerapannya setiap prinsip hukum akan menemui polemik-polemik yang memperlambat atau bahkan menjadikan kaedah itu sendiri mandek di tengah jalan. Begitu juga dengan Hukum Internasional.

Terkait dengan isu perlindungan warga asing, banyak sudah materi yang membahas hal ini. Mulai dari Politik Apartheid di Afrika Selatan, kedudukan imigran Afrika di Eropa dan juga permasalahan tenaga kerja Indonesia yangs sering mendapat perlakuan tidak sesuai dengan Hukum Internasional. Tetapi Hukum Internasional, sekali lagi, hanya merupakan perangkat untuk mengupayakan terwujudnya hak-hak warga asing ketika berkedudukan di luar negeri.

Negara justru mempunyai peran penting dalam menjunjung hak-hak tersebut melalui perangkat diplomasi luar negerinya baik dengan perjanjian atrau penanda tanganan nota kesepahaman dengan Negara maupun Organisasi Internasional. Bahkan bentuk penekanan juga menjadi nilai tawar handal untuk mengubah kebijakan Negara tertentu menyangkut kedudukan warga asing di dalam kawasan teritorialnya.

Tulisan ini tentu hanya wacana yang mengangkat tentang hak-hak manusia, termasuk warga asing, dilihat dari kaedah Hukum Internasional yang mengaturnya. Masih sangat banyak perangkat Hukum Internasional selain Deklarasi Hak Asasi Manusia yang belum dicantumkan dalam makalah ini. Termasuk perjanjian dan traktat-traktat yang membahas kedudukan warga dan imigran pihak-pihak penenda tanganan yang kemudian menjadi pedoman untuk membuat kebijakan dalam dan luar negerinya.

Akhirnya, pembahasan hak warga asing ini tidak akan pernah habis untuk dikaji, sesuai dengan kemajuan tingkat budaya dan tekhnologi suatu bangsa. Karena mudahnya manusia berpindah dari satu tempat ke tempat lainya. Sehingga masih terbuka bagi semua pihak untuk mebuat pembahasan tentangnya dan lebih khusus mengeai hak-hak warga Indonesia di luar negeri yang harus menjadi prioritas utama pembahasan tersebut. Terlepas dari macam profesinya di luar negeri yang harus menjadi prioritas utama pembahasan tersebut. Terlepas dari macam profesinya di luar negeri baik pelajar, tenaga kerja, pengusaha, bahkan diplomat sekalipun. Harapan dari semua itu tentunya agar hak-hak yang termaktub dalam Hukum Internasional betul-betul dapat dirasakan oleh warga kita di negeri rantau.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun