Indonesia merupakan negara dengan kekayaan alam yang melimpah, dari sekian banyaknnya spesies didunia diperkirakan sebanyak 300.000 jenis satwa liar atau sekitar 17% satwa didunia terdapat di Indonesia, walaupun luas Indonesia hanya 1.3% dari luas daratan didunia.Â
Indonesia  merupakan negara dengan kekayaan terbesar didunia. Indonesia merupakan negara dengan kekayaan terbesar dalam hal kekayaan mamalia.Â
Indonesia juga terkenal unik dengan berbagai jenis satwa endemiknya, gajah sumatera ( Elephant maximus Sumatranus) Â yang hanya ditemukan di Sumatra ini menjadi salah satunya.
Gajah Sumatera merupakan hewan dengan status dilindungi berdasarkan PP No 7 Tahun 1999 dan Clime kritis oleh Lembaga Konservasi dunia atau IUCN.Â
Hal ini disebabkan oleh banyaknya ancaman dari segala bentuk perdagangan dan perburuan liar, hilangnya habitat, hingga konflik yang dapat terjadi antara gajah dengan pemukiman masyarakat sekitar.Â
Maka dari pada itu salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kekayaan kekayaan yang terkandung di Taman Nasional Way Kambas ini, lebih tepat dengan cara dan langkah langkah KONSERVASI.
KONSERVASI Merupakan upaya mempertahankan dan melindungi spesies yang berisiko mengalami kepunahan. sehingga keberadaannya bisa terus berkelanjutan dan memininalisir dari kepunahan untuk masa masa yang akan datang. Â Konservasi juga dapat diartikan sebagai Upaya Suaka dan Perlindungan jangka panjang terhadap lingkungan. Kegiatan Konservasi selalu berhubungan dengan suatu Kawasan, yang Kawasan itu sendiri mempunyai Pengertian yakni Wilayah dengan fungsi utama lindung, dan budidaya sesuai dengan apa yang terkandung dalam UU No 32 Tahun 2009.
Taman Nasional merupakan salah satu bentuk kawasan konservasi yang telah memiliki kelembagaan cukup kuat di berbagai negara.  Contohnya seperti Taman Nasional yang berada di Provinsi Lampung yakni Taman Nasional Way Kambas, yang ditetapkan sebagai Kawasan Taman Nasional berdasarkan SK Menhut. No 44/ Menhut II/1989. Hal ini juga berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 144/ KPTS/II/1991 yang pengelolaan kawasannya dilakukan oleh SUB Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) kemudian melalui Surat Keputusan Menteri  Kehutanan Nomor 185/Kpts-II/1997 tanggal 13 Maret 1997 ditetapkan dan dinyatakan menjadi Balai Taman Nasional Way Kambas.  Luas 125,621,30 Ha yang secara Administrasi terletak pada 2 (dua) Kabupaten yakni Lampung Timur dan Lampung Tengah, berbatasan dengan 10 Kecamatan dan 37 Desa.  Taman Nasional way Kambas, dikelola dengan sistem zonasi dan terbagi menjadi beberapa zona, yakni : Zona Rimba, Zona Rehabilitasi, Zona Khusus, Zona Religi, Adanya Zona Khusus di Taman Nasional Way Kambas diharapkan menjadi upaya memaksimalkan pelestarian Badak Sumatra yang ada di SRS .Â
Upaya Konservasi di Taman Nasional merupakan Strategi demi tercapainya tujuan utama dari Konservasi itu Sendiri, yaitu Pengawetan, Pelestarian dan Perlindungan. ( III - P ). Taman Nasional Way Kambas banyak memiliki kegiatan yang mendapat support dan dukungan dari lembaga dan Mitra yakni diantaranya sebagai berikut ;- Perlindungan Spesies, Pengawetan Flora dan Fauna, Pemulihan Ekosistem, Pengembangan Wisata Alam, serta adanya Pemberdayaan Masyarakat sekitar Penyangga. hal ini sesuai dengan visi dari Taman Nasional Way Kambas, yaitu : " Terwujudnya Taman Nasional Way Kambas sebagai habitat ideal bagi satwa liar Sumatera yang dilindungi, dan membawa Kemandirian serta Kesejahteraan Masyarakat sekitar " Â Permasalahan yang ada di Taman Nasional Way Kambas, yakni ; Gangguan Gajah ke Lahan Pertanian, Kebakaran Hutan, Perburuan Liar, dan Pencurian Hasil Hutan.
Kebijakan Pemanfaatan dan Pengelolaan Taman Nasional Way Kambas , diantaranya Pengembangan Obyek Wisata Alam di Kawasan Konservasi ditekankan kepada : Partisipasi Masyarakat, Keberpihakan dan Pemberdayaan Masyarakat, Pelaksanaan Demokrasi Ekonomi, yang berbasis  kepada kekuatan rakyat dan pemberdayaan ekonomi rakyat, Penerapan kemitraan usaha dibidang Pengusahaan pariwisata alam, memperluas kesempatan  berusaha dengan keterlibatan masyarakat setempat / desa penyangga, kelompok usaha dengan ekonomi kecil,  menengah dan besar,  BUMD, BUMN dan koperasi dalam berbagai  kualifikasi bidang usaha kegiatan pariwisata alam, memperluas  bidang kegiatan pengusahaan pariwisata  alam yang tidak saja terbatas dalam bidang sarana akomodasi wisata alam, namun mencakup pula dengan berbagai kegiatan wisata alam baik yang bersifat sesaat / musiman maupun sepanjang tahun.