JAKARTA - Berkumpulnya Seluruh Kepala Desa se Indonesia di Jakarta untuk melaksanakan unjukrasa/demo tentang usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 Tahun, Kemudian Pemerintah dan DPR Â merespon positif atas usulan tersebut sehingga Usulan tersebut dimasukkan menjadi Prolegnas prioritas tahun 2023.
Undang-undang no 6 Â Tahun 2014, sudah mengatur masa jabatan Kepala Desa, secara tegas. Â akan tetapi Apdesi ( Perkumpulan Kepala Desa Seluruh Indonesia) mengusulkan untuk merevisi masa jabatan yang terkandung dalam UU no 6 Tentang Desa tersebut, Yang direspon Positif oleh Bapak Presiden Republoik Indonesia, Joko Widodo yang mengatakan bahwa Aspirasi Masyarakat Desa bisa disampaikan untuk dibahas di DPR bersama Pemerintah.
Budiman Sujatmiko, dipanggil Presiden Jokowidodo untuk membahas khusus soal Undang-undang Desa, Budiman Sujatmiko menyatakan bahwa Aspirasi Kepala Desa untuk mengusulkan merevisi masa jabatan kepala desa dikarenakan Masa jabatan yang diatur dalam undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang DESA dinilai kurang efisien untuk menunjang pembangunan di desa, dengan banyak pertimbangan dan Kemudian diterima oleh Presiden Joko Widodo.Â
Drs Mukhlis Basri Aggota DPRRI Fraksi PDI Perjuangan Asal Dapil Lampung 1, Â melalui Rapat Panja Mengusulkan Masa Jabatan Kepala Desa dari 6 ke 9 Tahun (22/06). kemudian disetujui dan disertakan menjadi program kerja dan usulan prioritas oleh Ketua DPR RI Â Puan Maharani.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H