Mohon tunggu...
Apriyan Sucipto SH MH
Apriyan Sucipto SH MH Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Vivere Pericoloso

Apriyan Sucipto, SH,M.H anak ke 4 Dari 4 Bersaudara. Punggawa di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tata Cara Perolehan Pengganti Sertifikat Tanah Dikarenakan Hilang

28 Februari 2023   11:52 Diperbarui: 28 Februari 2023   11:57 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BAGAIMANA caranya memperoleh sertifikat pengganti yang baru, Apabila sertifikat tanah yang sudah terdaftar di Kantor Pertanahan hilang entah kemana..

Sertifikat merupakan Tanda Bukti Alas Hak atas tanah, yang juga dibukukan ke dalam buku tanah ke atas nama kepemilikan yang bersangkutan, namun Apabila telah terjadi sesuatu atas sertifikat tersebut sehingga kemudian dinyatakan hilang, maka hal ini dapat diajukan untuk diterbitkan Sertifikat Baru. sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. (PP 24/1997)

Penerbitan sertifikat baru tersebut hanya dapat dilakukan atas permohonan dari Pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang alas hak dalam buku tanah yang bersangkutan, dan/atau pihak lain yang merupakan penerima  hak disertai Akta Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) atau kutipan risalah lelang dan persidangan.

Kemudian, dalam hal.. Apabila jika pemegang dan/atau penerima hak atas tanah tersebut sudah meninggal dunia, maka Permohonan sertifikat pengganti tersebut tentu diajukan oleh ahli warisnya, dengan dikuatkan berdasarkan surat keterangan hak mewaris, atau surat penetapan ahli waris dan/atau surat keterangan Ahli Waris.

Kemudian, perlu diperhatikan lebih teliti dalam hal :

  • Permohonan harus disertai pernyataan  dibawah sumpah dari yang bersangkutan dihadapan Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk mengenai hilangnya sertifikat hak yang bersangkutan.
  • Sebelum dilakukan penerbitan sertifikat pengganti, dilakukan pengumuman 1 Kali dalam salah satu Surat Kabar Harian (SKH) setempat atas biaya pemohon.
  • Pihak pihak lain dapat mengajukan keberatan atas penerbitan sertifikat pengganti dalam jangka waktu 30 hari, setelah penerbitan sertifikat pengganti.
  • Jika keberatan yang diajukan  dianggap beralasan oleh Kepala Kantor Pertanahan, maka ia menolak Penerbitan Sertifikat Pengganti, sedangkan jika keberatan dianggap tidak beralasan, maka tetap diterbitkan sertifikat baru.
  • Selanjutnya, Kepala Kantor Pertanahan dapat mengumumkan bahwa, Telah diterbitkan nya sertifikat tanah pengganti untuk alas hak tanah, kemudian menyatakan tidak berlakunya lagi sertifikat yang lama dalam salah sau Surat Kabar harian setempat atas biaya ditanggung pemohon. 

Selanjutnya, perlu diketahui bahwa untuk mengajukan permohonan sertifikat pengganti, maka pemohon harus melampirkan beberapa hal sebagai berikut :

  • Surat Kuasa apabila dikuasakan
  • Lampiran formulir nama pemohon lebih dari satu pemohon / perorangan/ Lampiran formulir nama pemohon lebih dari sau pemohon / badan hukum
  • Surat Pernyataan Tanah Tidak sengketa dan dikuasai secara fisik.
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK)
  • Fotokopi Akta Pendirian apabila Badan Hukum.
  • Fotokopi Sertifikat (jika Ada)
  • Surat Pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan 
  • Surat tanda Lapor Kehilangan dari Kepolisian wilayah setempat.

Selamat Berjuang, untuk memperoleh kepastian hukum atas Hak Saudara Saudara sekalian, Semoga Tuhan YME bersama kita dalam melakukan segala sesuatu, sehingga dapat berguna bagi semua mahluk. sekian terima kasih.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun