3. "Domienverklaring  untuk Sumatera " tersebut dalam Pasal 1 dari Staatsblad tahun 1874 No 94FÂ
4. "Domeinverklaring untuk Keresidenan Manado" dalam pasal 1 dari  Staatsblad Tahun 1877 no 55
5. " Domeincerklaring untuk residentie Zuider en Oosterafdeling Van Borneo " tersebut dalam Pasal 1 dari Staatsblad 1888 Â No 58 "
6. Koniklijk Besluit tanggal 16 April 1871-72 No 29 ( Staatsblad 1872 no 117) dan Peraturan Pelaksanaanya
7. Buku II ( Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia ) sepanjang yang mengenai bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya , kecuali beberapa ketentuan tentan Hypotheek  yang masih berlaku pada mulai berlakunya Undang-undang ini.
Bumi, Air, dan Ruang Angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan yang tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai Organisasi kekuasaan seluruh rakyat Indonesia. Negara berwenang untuk Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan air, bumi dan ruang angkasa tersebut. kemudian mengatur hubungan hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air, dan ruang angkasa. serta, mengatur perbuatan perbuatan hukum yang terkait dengan bumi, air, dan Angkasa.
Hak dan wewenang Negara atas Bumi, Air, dan Angkasa tersebut dipergunakan untuk pencapaian dan usaha Kemakmuran Rakyat Indonesia, dalam arti kebahagian, kemerdekaan, masyarakat indonesia dalam Kemerdekaan yang adil dan Makmur. Kemudian Hak  tersebut pada pelaksanaanya dapat dikuasakan kepada daerah daerah swatantra dan masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara, menurut ketentuan Peraturan Negara dan Pemerintah.
Semua Hak atas Tanah mempunyai Fungsi Sosial
Pasal 10, Setiap orang dan/atau Badan Hukum yang memiliki Hak atas Tanah Pertanian, pada azasnya diwajibkan mengerjakan pengelolaan nya secara sendiri secara aktif, dengan mencegah cara cara Pemerasan dan Kekerasan.Â
Pasal 12, dikatakan bahwa Segala usaha bersama dalam lapangan Agraria  diatur sedemikian rupa, sehingga meninggikan produksi dan memakmurkan rakyat, serta menjamin kepada seluruh rakyat atas derajat hidup yang sesuai dengan martabat manusia, baik bagi diri sendiri dan Keluarga nya. tanpa unsur monopoli swasta,  serta pemerintah berusaha untuk memajukan Kepastian dan Jaminan Sosial, termasuk bidang perburuhan dalam usaha usaha di bidang agraria.
Pasal 14, Kekayaan Bumi, Air dan Angkasa beserta Kekayaan Alam yang terkandung didalamnya, dipergunakan oleh Pemerintah untuk : Keperluan Negara, Peribadatan, Keperluan Sosial, Pusat-pusat Kehidupan Bermasyarakat, Sosial Kebudayaan dan Kesejahteraan lainnya.