Dilansir dari web resmi bawaslu, Dalam media massa terdapat deklarasi Jurnalis Media Kawal Pemilu Damai 2024 berisi tujuh poin pernyataan para awak media, yaitu:
1.Senantiasa menjaga integritas dan menjamin kemandirian dalam pemberitaan pengawasan kepemiluan;
2.Menaati Kode Etik Jurnalistik serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran untuk menciptakan Pemilu damai;
3.Bersikap adil dan berimbang dengan memberikan kesempatan yang sama kepada semua pemangku kepentingan kepemiluan secara transparan;
4.Menguatkan pesan damai dan memberi solusi pada peristiwa konflik serta tidak memperuncing situasi di antara pemangku kepentingan kepemiluan;
5.Siap meluruskan disinformasi, berita bohong dan palsu untuk mencerdaskan pemilih melalui pemberitaan edukasi pengawasan kepemiluan;
6.Senantiasa menyampaikan pesan pengawasan partisipatif dalam diseminasi informasi kepemiluan;
7.Siap berkolaborasi untuk ikut serta mengawasi penyelenggaraan pemilu.Â
Kesimpulannya media dinilai penting karena berfungsi sebagai penyampai informasi, edukasi dan juga penangkal hoax kepada publik. Media juga berperan penting dalam melakukan pengawasan terhadap pelanggaran-pelanggaran peserta Pemilu tahun 2024. Diharapkan Media, Bawaslu, dan Kominfo dapat menunjukkan aktualisasinya untuk mensukseskan Pemilu Damai Tanpa Hoax 2024.