Mohon tunggu...
Aprinalistria Aprinalistria
Aprinalistria Aprinalistria Mohon Tunggu... Dosen - tak lagi sama

Seorang Ibu, Penulis, Googler...

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kecelakaan Dul, Efek Perceraian Orang Tua?

9 September 2013   12:40 Diperbarui: 24 Juni 2015   08:08 664
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Baru kemarin kecelakaan Tol Jagorawi yang menyebabkan 6 orang meninggal, dan 9 orang luka-luka. Sala satunya adalah anak selebritas Abdul Qodir Al Jaelani (13 tahun).

Publik banyak menilai, apakah seorang anak usia 13 tahun, tanpa SIM dan kondisi Psikologis labil semudah itu diijinkan orang tua mengendarai kendaraan di jalan raya?

Hal menarik di sini adalah ketika publik beranggapan Dul adalah anak dari Ahmad Dhani dan Maia Estianty yang bercerai beberap atahun lalu. Dan pola asuh diangggap jadi kambing hitam oleh kebanyakan orang.

Lamanna dan riedmann (2009) mengatakan bahwa lebih dari setengah kasus perceraian akan berdampak kepada anak. Sebenarnya dampak dari perceraian sangat banyak, namun dampak yang paling serius adalah dampaknya kepada perkembangan dan perilaku anak. Perceraian dapat berdampak kepada anak karena melalui perceraian, seorang anak akan merasakan kurangnya perhaatian dari orang tua sehingga mempengaruhi perilakunya. Selain itu, seorang anak juga akan mengalami masalah dalam pola pikir yang juga dapat berdampak pada perilakunya. Hurlock (1985) dalam bukunya yang berjudul Child Development mengatakan bahwa dampak perceraian pada anak akan mempengaruhi pola pikir, serta akan membuat anak tersebut depresi. Ia juga mengatakan bahwa seorang anak akan merasa malu dari perceraian orang tuanya. Perilaku dari seorang anak sangat dipengaruhi oleh pola pikir dari anak tersebut. Bila pola pikirnya terganggu, tentu perilaku anak itu akan berubah juga. Selain itu, menurut gunarsa (2006) anak-anak yang terlantar akibat dari perceraian  akan memperlihatkan gangguan afeksi antara lain (a) mudah tersinggung, (b) cepat marah, (c) depresi, dan (d) kecenderungan bersikap pasif.

Ada banyak cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan perilaku dari seorang anak. Menurut Saraswati (2012) dalam artikel “Cara Meminimalisir Dampak Psikologis Perceraian Terhadap Perkembangan Anak”  ada beberapa cara untuk mengatasi dampak perceraian pada perkembangan dan perilaku anak seperti (a) Terus melibatkan diri dalam tahap pertumbuhan dan perkembangan anak, (b) Terus berusaha untuk memenuhi kebutuhan dasar anak setiap saat, (c) Tetaplah menjaga kontak dengan anak-anak, (d) Jangan menambah kesedihan anak-anak hasil perceraian dengan memberikan beban pikiran tentang permasalahan orang tua, (e) Segera selesaikan semua konflik yang belum terselesaikan dalam perceraian, (f) Orang tua harus siap menjawab alasan perceraian apabila anak-anak, (g) Orang tua harus membagi waktu pengasuhan sebaik mungkin dengan adil, (h) Sebaiknya orang tua memberikan waktu dan dukungan kepada anak-anak untuk menyampaikan perasaannya, (i) Jangan minta anak untuk memilih salah satu.


Dampak dari perceraian yang paling besar adalah kepada anak. Anak akan mengalami masalah terutama pada perkembangan dan perilakunya. Akibat dari perceraian terhadap perkembangan dan perilaku setiap anak berbeda-beda. Seorang anak yang menjadi korban perceraian orang tuanya harus mendapat bimbingan dari ayah dan ibunya agar anak tersebut dapat beradaptasi. Pentingnya peran orang tua dalam membimbing tidak hanya sampai batas waktu tertentu karena bimbingan orang tua sangat penting untuk perkembangan anak hingga dewasa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun