Peraturan Pemerintah itu terbagi dari beberapa peraturan tapi kali ini saya akan menjelaskan PP 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dan menjelaskan dengan metode What, Why, How.
Â
(What) Lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. Baik NIB maupun izin usaha, izin usaha, dan izin usaha dikeluarkan oleh lembaga OSS atas nama dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota. Izin diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Pasal 19 Ayat (3) PP No.24/2018).
(Why) Di pasal 94 PP No.24/2018 diatur bahwa Lembaga OSS berwenang untuk bekerja sama dengan pihak lain dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan sistem OSS. Karena lembaga OSS juga berwenang untuk menyatakan NIB tidak berlaku bila pelaku usaha melakukan usaha dan atau kegiatan yang tidak sesuai dengan NIB.
(How) Untuk API, akses kepabeanan dan RPTKA diberikan secara otomatis sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Jika PT yang akan digandeng sudah tidak mau lagi melakukan kegiatan ekspor-impor dan mendatangkan tenaga kerja di luar negeri, kini sudah tidak mau lagi berdesakan sambil memanfaatkan untuk NIB.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H