Mohon tunggu...
Aprinaldo Syaputra
Aprinaldo Syaputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Perkenalkan saya Aprinaldo Syaputra NIM: 43120010433 Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak Saya adalah seorang mahasiswa dari Universitas Mercu Buana, saya baru menjalani semester ke 4 di kampus saya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K13_Beberapa Contoh-Contoh Perjanjian yang Dilarang Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Pada Bab III

6 Juni 2022   00:10 Diperbarui: 6 Juni 2022   00:12 334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri, perjanjian tertutup UU RI NO.5 TAHUN 1999 BAB III

Contoh Monopoli

Di Indonesia, beberapa contoh perusahaan monopoli adalah PLN, Pertamina, dan PDAM yang mana ketiga perusahaan tersebut dijadikan sebagai pemasok utama listrik, bahan bakar, dan air bersih untuk kebutuhan masyarakat.

Dokpri, perjanjian tertutup UU RI NO.5 TAHUN 1999 BAB III
Dokpri, perjanjian tertutup UU RI NO.5 TAHUN 1999 BAB III

Contoh Penetapan Harga

Pak Sulaiman ialah pengusaha pakaian gamis dan beliau mendapatkan sebuah pesanan sebesar 30pcs

Biaya yang dikeluarkan untuk memproduksi diperkirakan mencapai Rp5.500.000 dengan rincian:

Biaya bahan baku Rp 4.000.000

Biaya Konveksi Rp 2.500.000

Melihat dari biaya itu, jika Pak Sulaiman ingin laba sebesar 20% dari biaya total, maka:

Rp 5.500.000 + (20% x Rp 5.500.000) = Rp 6.600.000 (harga untuk 30 pcs gamis)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun