Mohon tunggu...
Aprinaldo Syaputra
Aprinaldo Syaputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Perkenalkan saya Aprinaldo Syaputra NIM: 43120010433 Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak Saya adalah seorang mahasiswa dari Universitas Mercu Buana, saya baru menjalani semester ke 4 di kampus saya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sebuah Contoh Penerapan Jeremy Bentham tentang Etika Utilitarianism dalam Praktik Bisnis.

20 Maret 2022   20:11 Diperbarui: 20 Maret 2022   20:17 958
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Utilitarianisme Klasik yang diusung oleh Jeremy Bentham, James Mill, dan John Stuart Mill, dapat diringkas dalam tiga proposisi berikut: Pertama, semua tindakan harus dinilai benar/baik atau salah/jelek semata mata berdasarkaran konsekuensi atau akibat-akibatnya. Kedua, dalam menilai konsekuensi-konsekuensi atau akibat-akibat itu , satu-satunya hal yang penting adalah jumlah kebahagiaan atau penderitaan yang dihasilkannya .

 jadi, tindakan-tindakan yang benar adalah yang menghasilkan surplus kebahagiaan terbesar dibandingkan penderitaan. Ketiga, dalam mengkalkulasi kebahagiaan atau penderitan yang dihasilkan, tidak boleh kebahagiaan seseorang dianggap lebih penting daripada kebahagiaan orang lain. Kesejahteraan tiap orang sama penting dalam penilaian dalam kalkulasi untuk memilih tindakan. 

John Stuart Mill berpendapat bahwa utilitarianisme tidak mensyaratkan agar setiap orang mencari "general good" di setiap perbuatan namun memaksimalisasi kebahagiaan individual dan maksimilisasi kebahagiaan kolektif pada setiap orang menjadi dasar tindakan seseorang.

Pandangan Jeremy Bentham mengenai utilitarianisme mempunyai kelemahan mendasar. Jeremy Bentham dalam teori utilitarian lebih menekankan kemanfaatan tapi melupakan keadilan. Bahkan keadilan pun tunduk pada kemanfaatan. Kritik John Rawls terhadap pemikiran Bentham, pertama, utilitarian akan menjustifikasi pengorbanan minoritas untuk memberikan kemanfaatan bagi sebagian besar orang. Kedua, utilitarian cenderung memaksimalkan keuntungan dan kebahagiaan bagi sejumlah besar orang sekalipun untuk itu hak seseorang atau orang lain dikorbankan. 

Dalam memaknai individu dan sasaran kebahagiaan dalam hal ini yaitu kemakmuran rakyat sebagai tujuan dari penguasaan dan pengusahaan sumber daya alam berupa air sebagaimana digolongkan oleh Jimli Asshidiqie bahwa dengan pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945, rakyat dapat digolongkan dalam tiga kemungkinan berikut.

1. Rakyat sebagai individu atau bersifat individual (perorangan). Sebagai individu rakyat adalah otonom yang memiliki hak dan kewajiban yang dirinci dalam konstitusi negara. 

2. Rakyat sebagai golongan-golongan atau kelas. Rakyat dalam paham kedaulatan bukanlah rakyat sebagai individu-individu melainkan rakyat sebagai keseluruhan yang meliputi berbagai golongan-golongan dalam masyarakat.

3. Rakyat yang mengabaikan dikotomi baik berdasarkan individual maupun golongan-golongan saran yang tidak mensejakterakan rakyat juga mengancam keberlanjutan lingkungan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun