Mohon tunggu...
Aprilya Nur R
Aprilya Nur R Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

voli

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kehakiman Pengantar Hukum Indonesia

10 November 2022   21:45 Diperbarui: 10 November 2022   22:18 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KEKUASAAN KEHAKIMAN PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas PerkuliahanMata
Kuliah : Hukum Tata Tegara
Dosen pengampu : Hj.siti maesaroh,AH.S.HI.M.H.
 
 Di susun oleh :
 Nama: APRILYA NUR'RIAYANI
 NIM : 12040015
 SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM WALI SEMBILAN

 SEMARANG
 TAHUN 2022

BAB I
 PENDAHULUAN
 A.Latar Belakang
 Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Hal ini termaktub dalam Pasal 24 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). 

Dengan adanya
Kekuasaan kehakiman, dapat memberikan jaminan bagi rakyat Indonesia untuk mendapatkan
keadilan dan kepastian hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 

Untuk menjamin
terciptanya keadilan dan kepastian hukum bagi rakyat Indonesia, maka kekuasaan kehakiman di
Indonesia haruslah merupakan badan atau lembaga yang independen.Kekuasaan kehakiman tidak
boleh bergantung pada badan atau lembaga pemerintahan yang lain.

 Selain daripada itu,
kekuasaan kehakiman ini juga tidak boleh terpengaruh dan dipengaruhi oleh badan atau lembaga
kekuasaan pemerintahan lainnya.
B.RUMUSAN MASALAH
1. Apa keewenanaan atau kekuasan kehakiman dalam kewenangannya?
2. Apa kewenangan makamah agung,pengadilan dibawahnya?
3. Apa kewenangan makamah konstitusi?
 C.TUJUAN
1. Dapat mempelajari ilmu ilmu kewenangan atau kehakiman.

 2. Dapat mempelajari makamah agung
3. Dapat mempelajari pengertian kontitusi

BAB II

 PEMBAHASAN

A. KEWENANGAN/KEKUASAAN KEHAKIMAN DALAM KEWENANGANYA

Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk
menyelegarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan
pancasila dan UUD Negara republic Indonesia tahun 1945,demi terselengaranya
Negara hukum republik Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun