KEKUASAAN KEHAKIMAN PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas PerkuliahanMata
Kuliah : Hukum Tata Tegara
Dosen pengampu : Hj.siti maesaroh,AH.S.HI.M.H.
Â
 Di susun oleh :
 Nama: APRILYA NUR'RIAYANI
 NIM : 12040015
 SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM WALI SEMBILAN
 SEMARANG
 TAHUN 2022
BAB I
 PENDAHULUAN
 A.Latar Belakang
 Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Hal ini termaktub dalam Pasal 24 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).Â
Dengan adanya
Kekuasaan kehakiman, dapat memberikan jaminan bagi rakyat Indonesia untuk mendapatkan
keadilan dan kepastian hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.Â
Untuk menjamin
terciptanya keadilan dan kepastian hukum bagi rakyat Indonesia, maka kekuasaan kehakiman di
Indonesia haruslah merupakan badan atau lembaga yang independen.Kekuasaan kehakiman tidak
boleh bergantung pada badan atau lembaga pemerintahan yang lain.
 Selain daripada itu,
kekuasaan kehakiman ini juga tidak boleh terpengaruh dan dipengaruhi oleh badan atau lembaga
kekuasaan pemerintahan lainnya.
B.RUMUSAN MASALAH
1. Apa keewenanaan atau kekuasan kehakiman dalam kewenangannya?
2. Apa kewenangan makamah agung,pengadilan dibawahnya?
3. Apa kewenangan makamah konstitusi?
 C.TUJUAN
1. Dapat mempelajari ilmu ilmu kewenangan atau kehakiman.
 2. Dapat mempelajari makamah agung
3. Dapat mempelajari pengertian kontitusi
BAB II
 PEMBAHASAN
A. KEWENANGAN/KEKUASAAN KEHAKIMAN DALAM KEWENANGANYA
Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk
menyelegarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan
pancasila dan UUD Negara republic Indonesia tahun 1945,demi terselengaranya
Negara hukum republik Indonesia.