Pandangan Fiqih Terkait Operasi Plastik
Pendahuluan
Seiring dengan perkembangan dunia yang semakin maju disertai dengan era globalisasi yang kian meningkat serta perkembangan ilmu pengertahuan dan teknologi yang begitu pesat dalam kehidupan masyarakat, seperti bidang kedokteran, hukum, serta  ekonomi, telah membawa dampak  positif sekaligus dapat menimbulkan berbagai persoalan-persoalan hukum baru.Â
Masyarakat Islam, sebagai suatu bagian dari kehidupan tak dapat melepaskan diri dari persoalan-persoalan baru yang tengah berkembang, maka otomatis persoalan-persoalan baru yang belum jelas hukumnya dalam Alquran maupun Sunnah harus segera mendapatkan jawaban yang  tepat supaya tidak terjadi gejolak di masyarakat.Â
Namun permasalahan yang terjadi sangat berbeda dengan yang terjadi di masa lampau. Maka setiap ada permasalahan kontemporer yang muncul kita kembalikan lagi kepada hukum islam.
Perihal kecantikan memanglah sangat  penting di kalangan masyarakat saat ini terutama bagi para selebritis, segala cara dilakukan baik  cara yang sederhana maupun cara yang dapat membahayakan  mereka lakukan demi memperoleh kecantikan yang sempurna.Â
Operasi plastik juga kontroversial, karena sebagian besar dilakukan untuk alasan kosmetik. Beberapa orang berpikir bahwa operasi plastik adalah kejadian sehari-hari, sementara yang lain menganggapnya aneh dan tidak menyukainya. Operasi plastik menjadi salah satu dari persoalan-persoalan yang dihadapi umat Islam saat ini untuk segera dicarikan jawabannya.
Pembahasan
Deskripsi Kasus
Pengertian umum bedah plastik yaitu berubah bentuk dengan  pembedahan, istilah bedah plastik dalam kedokteran adalah operasi dengan memindahkan jaringan atau organ dari satu tempat  ke tempat lain selain jaringan yang dioperasi.Â
Pembedahan untuk jaringan atau organ. Jaringan adalah kumpulan sel (bagian terkecil dari suatu individu) yang memiliki fungsi spesifik yang sama, dan  organ adalah kumpulan jaringan yang memiliki fungsi yang berbeda, sehingga merupakan unit dengan fungsi tertentu.