Secara umum pendidik adalah orang yang memiliki tanggung jawab untuk mendidik. Sementara secara khusus, pendidik dalam perspektif pendidikan islam adalah orang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan peserta didik dengan mengupayakan perkembangan seluruh potensi peserta didik, baik potensi afektif, kognitif, maupun psikomotorik sesuai dengannilai-nilai ajaran agama islam.
Islam mempunyai tujuan akhir yaitu agar terciptanya insan kamil, dan untPendidikan uk mengaktualisasikan tujuan tersebut dalam pendidikan Islam, seorang pendidik mempunyai tanggung jawab dalam mengantarkan peserta didik ke arah yang dimaksud, sehingga keberadaan pendidik dalam dunia pendidikan sangatlah penting, sebab kewajibannya tidak hanya memberikan atau memasukkan ilmu pengetahuan tetapi juga dituntut untuk menginternalisasikan nilai-nilai pada peserta didik, dan sebagai pendidik juga bertanggung jawab terhadap perkembangan peserta didiknya dengan upaya mengembangkan seluruh potensinya, baik potensi afektif, kognitif maupun psikomotorik, ataupun sering disebut potensi rasa, cipta, dan karsa.
Menurut UU Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 39 ayat 2 disebutkan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan pembelajaran, menilai dan hasil melaksanakan pembelajaran, proses melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Sedangkan dalam UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 1 Ayat 1 disebutkan pngertian guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, melatih, menilai, peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Kode Etika Pendidik dalam Pembelajaran
Etika secara etimologi berasal dari bahasa yunani "ethos" yang berarti, cara berfikir, kebiasaan, perasaan, sikap, karakter. Identik dengan perkataan moral yang berarti watakkesusilaan atau adat kebiasaan. Kode etik juga berarti pula aturan, atau tata, tanda, pedoman etis dalam melakuan suatu kegiatan atau pekerjaan. Dengan kata lain, kode etik merupakanpola aturan atau tata cara etis sebagai pedoman berprilaku.
Maksud dari kode etik pendidik di sini adalahpola aturan, tata cara pedoman berprilaku, norma-norma yang mengatur hubungan kemanusiaan (relationship) antara pendidik dengan lembaga pendidikan (sekolah); pendidik dengan sesama pendidik; pendidik dengan peserta didik; dan pendidik dengan lingkungannya. Sehingga dengan menjalankan kode etik tersebut maka pendidik akan dapat mencapai tujuan dari profesinya.Â
Konsep pendidikan dalam pendidikan Islam
1. Pendidikan kodrat, orang tua sebagai pendidikan kodrat menerima amanah dan tugas mendidik langsung dari Allah
2. Pendidikan jabatan, membantu orang tua dalam mendidik anak karena orang tua memiliki berbagai keterbatasan.
Kompetensi Pendidik dalam Pendidikan Islam: