Mohon tunggu...
Aprillia Riska
Aprillia Riska Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya seoarang mahasiswi diuin raden mas said surakarta,prodi perbankan syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sedekah Bumi Menurut Islam

13 Maret 2023   14:20 Diperbarui: 13 Maret 2023   14:23 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sedekah Bumi merupakan salah satu kegiatan adat yang berupa pemberian seserahan hasil bumi dari masyarakat kepada alam.Biasanya dilakukan jika hasil alam atau perkebunan yang mereka dapatkan melebihi dari biasanya dan di Indonesia biasa disebut dengan tradisi.

Ustadz Fadlan Fahamsyah mengatakan pada istilah orang-orang zaman dahulu sedekah bumi itu juga dikatakan sebagai tasyakuran.

Tasyakuran merupakan sebuah kegiatan bersyukur dan berterimakasih kepada Allah SWT yang biasanya dilakukan dengan pengajian, yasinan, doa bersama atau makan bersama-sama keluarga dan tetangga.

"Sedekah bumi, dalam istilah orang-orang dahulu, bahkan sudah termaktub dalam kitab-kitab kuning itu sudah disebutkan. Yang namanya sedekah bumi itu sudah termasuk tasyakuran, tapi jika ada sesajen yang diberikan kepada penjaga, maka tidak dibolehkan," ujar Ustadz Fadlan dikutip dari kanal YouTube Al-Iman TV, Jumat (22/4/2022).

Menurut dia,sedekah bumi itu boleh,asalkan cuma makan bersama,pengajian,atau kumpul dengan keluarga dan tidak melakukan hal yang aneh

Akan tetapi, jika sampai menyembelih hewan lalu diletakkan dipohon besar, maka hukumnya haram.

"Seperti menyembelih kambing, ayam dan lainnya, kemudian ditaruh di pohon besar ataupun di suatu tempat ditujukan untuk penunggu desa, maka hukumnya haram," tutur Ustadz Fadlan.

Ustad Fadlan menegaskan memberi sesajen kepada selain Allah SWT itu haram.Tetapi jika melakukan tasyakuran untuk bersyukur atas nikmat Allah SWT berikan boleh dilakukan.

Kalau dimaksudkan untuk membuat tumpeng, terus disajikan dengan berbagai jenis makanan lalu diletakkan pada suatu tempat untuk diberikan kepada penunggu desa, maka itu termasuk syirik. Tidak boleh," ucap Ustadz Fadlan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun