Mohon tunggu...
Aprillah Tarihoran
Aprillah Tarihoran Mohon Tunggu... Masih kuliah -

Kuliah di Politeknik Negeri Bandung (POLBAN) jurusan Akuntansi Manajemen Pemerintah

Selanjutnya

Tutup

Money

Sekretaris MA Nurhadi Diduga Menyembunyikan Royani Selaku saksi

16 Mei 2016   22:57 Diperbarui: 16 Mei 2016   23:05 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Royani yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Mahkamah Agung (MA) telah dimintakan penyidik KPK untuk dicegah ke luar negeri. Royani disebut KPK sebagai orang dekat Sekretaris MA Nurhadi.  Hanya saja, Yuyuk seorang supir  enggan menjelaskan secara rinci hubungan Nurhadi dengan Royani. Dalam perkembangan kasus, Royani telah 2 kali tidak hadir tanpa keterangan ketika dipanggil penyidik KPK. Ada dugaan bahwa Royani disembunyikan lantaran mengetahui banyak tentang perkara tersebut.

Dalam sebuah wawancaran yuyuk menjelaskan bahwa mereka menduga saksi disembunyikan sehingga penyidik masih melakukan upaya-upaya lain agar bias menghadiri saksi-saksi tersebut.

Atas hal tersebut, KPK masih berupaya melakukan penjemputan paksa terhadap Royani. Dia diketahui telah mangkir selama 2 kali yaitu pada 29 April 2016 dan 2 Mei 2016.

Royani diduga mengetahui tentang sejumlah hal penting berkaitan dengan perkara yang saat ini tengah diusut KPK. Kasus ini merupakan suap untuk pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) yang didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

KPK menetapkan dua tersangka yaitu Edy Nasution dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tengan penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar

Sebagai pemberi suap adalah Doddy Aryanto Supeno dengan sangkaan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Dalam perkembangan perkara itu, nama Sekretaris MA Nurhadi ikut terseret. Ruang kerja serta rumah Nurhadi di bilangan Kebayoran Baru telah digeledah. Bahkan ada upaya penghilangan barang bukti berupa uang dan dokumen ketika KPK menggeledah rumah Nurhadi. Sejumlah uang ditemukan, termasuk di toilet rumahnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun