Mohon tunggu...
Aprillah Tarihoran
Aprillah Tarihoran Mohon Tunggu... Masih kuliah -

Kuliah di Politeknik Negeri Bandung (POLBAN) jurusan Akuntansi Manajemen Pemerintah

Selanjutnya

Tutup

Politik

Positif dan Negatif Reklamasi Teluk Pantai Jakarta Bagi Masyarakat, Pemerintah dan Swasta

16 Mei 2016   17:47 Diperbarui: 16 Mei 2016   18:28 3287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mencermati rencana Pemerintah DKI Jakarta dalam melakukan reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta hingga saat ini masih ramai dibicarakan diberbagai media, sehingga mendapatkan perhatian public yang cukup besar. Ini berarti pandangan komprehensif tentang reklamasi perlu dikomunikasikan dengan baik oleh pemerintah kepada masyarakat. Selain dampak negatif yang perlu dikendalikan, kita harus lebih memahami manfaat reklamasi yang memang dibutuhkan oleh Jakarta.

Adapun dampak positif (keuntungan) dan negatif (kerugian) dari berbagai pihak

Dampak positif atau keuntungan reklamasi pesisir pantai

  • Ada tambahan daratan buatan hasil pengurugan pantai sehingga dapat dimanfaatkan untuk bermacam kebutuhan.
  • Daerah yang dilakukan reklamasi menjadi aman terhadap erosi karena konstruksi pengaman sudah disiapkan sekuat mungkin untuk dapat menahan gempuran ombak laut.
  • Daerah yang ketinggianya dibawah permukaan air laut bisa aman terhadap banjir apabila dibuat tembok penahan air laut di sepanjang pantai.
  • Tata lingkungan yang bagus dengan perletakan taman sesuai perencanaan, sehingga dapat berfungsi sebagai area rekreasi yang sangat memikat pengunjung.

Dampak negatif atau kerugian reklamasi pesisir pantai

  • Akibat peninggian muka air laut maka daerah pantai lainya rawan tenggelam, atau setidaknya air asin laut naik ke daratan sehingga tanaman banyak yang mati, area persawahan sudah tidak bisa digunakan untuk bercocok tanam, hal ini banyak terjadi diwilayah pedesaan pinggir pantai.
  • Musnahnya tempat hidup hewan dan tumbuhan pantai sehingga keseimbangan alam menjadi terganggu, apabila gangguan dilakukan dalam jumlah besar maka dapat mempengaruhi perubahan cuaca serta kerusakan planet bumi secara total.
  • Pencemaran laut akibat kagiatan di area reklamasi dapat menyebabkan ikan mati sehingga nelayan kehilangan lapangan pekerjaan.
  • Peninggian muka air laut karena area yang sebelumnya berfungsi sebagai kolam telah berubah menjadi daratan.
  • Reklamasi Teluk Jakarta juga dinilai tidak bermanfaat sama sekali bagi lingkungan
  • pengelolaan dan pemanfaatan reklamasi diserahkan kepada pihak swasta
  • kehancuran ekosistem berupa hilangnya keanekaragaman hayati

Artinya, saya menilai kekhawatiran sekelompok masyarakat akan dampak negatif yang ditimbulkan dari pelaksanaan proyek reklamasi itu sangatlah berlebihan dan tidak berdasar. Karena bagaimanapun pemerintah sudah mengantisipasinya. Selain itu, saya juga menilai prositif langkah pemerintah DKI melakukan reklamasi di teluk Jakarta sebagai upaya pemekaran kawasan yang nantinya akan menjadi daerah bernilai ekonomis tinggi, dan dapat berpengaruh pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

adapun dan pertimbangan dan peraturan yang terkait dalam pelaksanaan reklamasi teluk pantai jakarta

Dasar Pertimbangan

  • Dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang diperlukan adanya Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan ReklamasiPantai;
  • Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai diperlukan agar perencanaan tata ruang di kawasan reklamasi pantai dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah penataan ruang;
  • Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas perlu ditetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum

Peraturan Terkait

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Kawasan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
  • Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara RI;
  • Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara RI;
  • Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum.

Sebagaimana dijelaskan di atas dalam ketentuan Peraturan tersebut dapat di jalankan dengan baik sesuai peraturan yang berlaku demi menjaga adanya kesalahan-kesalahan yang membuat masyarakat jadi marah dan demo jika semua berjalan dengan baik, Maka reklamasi ini dapat dilakasanakan dengan syarat harus sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun