Mohon tunggu...
Aprilia WST
Aprilia WST Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

UU Desa Momentum Bangkitnya Perempuan Desa

1 Desember 2017   11:17 Diperbarui: 1 Desember 2017   11:39 2414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Srikandi - srikandi Desa Kec. Somagede, Banyumas, JATENG

Perempuan di desa identik dengan kemiskinan, kurang mengakses pengetahuan dan pendidikan, serta pasif dalam proses pengambilan kebijakan politik desa. Perempuan selalu mengalami peminggiran hak -- hak dalam keseharian. Sekian lama perempuan ditempatkan pada ruang privat, minim ruang untuk berkumpul dan mendiskusikan isu publik. Kesempatan yang diberikan kepada perempuan telah dikotakkan pada isu Rumah Tangga dalam bungkus PKK, Posyandu dan sejenisnya.

Tidak adanya regulasi atau peraturan  yang tegas memfasilitasi partisipasi perempuan dalam pembangunan, susunan sosial masyarakat desa yang cenderung patriarki yang masih menempatkan kaum perempuan tetap berada di wilayah domestik keluarga, dan secara kultural perempuan ditempatkan sebagai pemikul peran dan beban kerja domestik yang mempersulit perempuan untuk berkiprah di luar rumah tanpa seijin keluarganya, menghambat kaum perempuan untuk tampil leluasa di ruang publik. Dan akibatnya kaum perempuan kurang berperan dalam perumusan kebijakan politik desa. Sementara banyak perempuan yang memiliki potensi dan keinginan untuk mendiskusikan hal lain seperti contohnya tentang kondisi desa.

Tanpa keterlibatan perempuan, maka partisipasi masyarakat tidak akan optimal, sehingga pembangunan desa juga tidak akan berhasil sesuai dengan yang diharapkan. Karena kelompok yang paling memahami persoalan ibu dan anak, ekonomi dan sosial di desa adalah kelompok perempuan. Secara statistik bahwa jumlah perempuan yang lebih besar dibandingkan jumlah laki-laki, maka potensi perempuan perlu untuk lebih diperhatikan dan diberdayakan sebagai subyek ataupun pelaku untuk berkontribusi lebih dalam pembangunan bangsa.

SUSI HARYANTI - Sekdes Desa Tanggeran, Kec. Somagede, Banyumas, JATENG
SUSI HARYANTI - Sekdes Desa Tanggeran, Kec. Somagede, Banyumas, JATENG
Sejak adanya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, membuka kesepatan yang luas bagi masyarakat desa untuk terlibat dalam forum-forum perencanaan pembangunan yang ada di desa. UU Desa juga memberi ruang partisipasi bagi perempuan. Penguatan peran perempuan untuk dapat mengambil kepemimpinan mengisi ruang dalam mengambil keputusan strategis di desa seperti dalam pemerintahan desa, BPD, maupun untuk membangun kelompok sosial atau kelompok belajar di tingkat desa. UU Desa menjadi momentum bagi perempuan di desa untuk mengoptimalisasikan perannya dalam rangka mengubah posisinya dari obyek menjadi subyek pembangunan di desa.

Penjelasan pasal 54 UU Desa, yang dimaksud dengan unsur masyarakat adalah antara lain tokoh adat, tokoh tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok perajin, kelompok perempuan dan masyarakat miskin.

Peraturan Pemerintah ( PP ) 43/2014 tentang Pelaksanaan UU Desa, terkait BPD di pasal 72, menerangkan pengisian keanggotaan BPD dilaksanakan secara demokratis, melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan dengan menjamin keterwakilan perempuan.

UU Desa menjadi peluang besar bagi perempuan untuk merebut ruang-ruang yang selama ini didominasi oleh laki-laki. Perempuan dapat membuktikan bahwa kaum perempuan mampu terlibat langsung dalam proses penentuan kebijakan-kebijakan yang menyangkut pengembangan dan pembangunan desa. Mampu memfasilitasi pembahasan, diskusi dan koordinasi program-program strategis yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa.

Beberapa jabatan strategis dalam Pemerintah Desa, di desa-desa dalam wilayah Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas, JAWA TENGAH diisi oleh perempuan. Hampir 60 % Kepala Urusan Keuangan ( Bendahara Desa ) adalah perempuan. Tugas sebagai Kepala Urusan Keuangan bukanlah tugas yang ringan, Kaur Keuangan memiliki fungsi melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

Sekretaris Desa Tanggeran, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas adalah perempuan. Tugas sebagai Sekretaris Desa juga merupakan tugas yang tidak ringan karena Sekretaris desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa ( melaksanakan urusan ketatausahaan, urusan umum, urusan keuangan dan urusan perencanaan ).

Implementasi Undang Undang Desa melahirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan menjadi kendaraan bagi perempuan di desa dalam rangka menuju perubahan kehidupan yang lebih baik dan berkeadilan.

Terimakasih UU Desa...

#3TahunDesa

( Penulis adalah PDTI Kec. Somagede, Kab. Banyumas, JATENG )

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun