Mohon tunggu...
Aprilia Widhiarti
Aprilia Widhiarti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Perubahan Kebijakan Pengaturan Mengenai PPN

14 Juni 2021   23:32 Diperbarui: 14 Juni 2021   23:37 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: goodnewsfromindonesia.id

Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari yang awalnya 10% menjadi 12% pada tahun 2022. Rencana ini masuk dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang akan dibahas pemerintah dan DPR. 

Kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara yang terdampak pandemi Covid-19. Selain itu, sejalan dengan tren global dimana PPN menjadi salah satu struktur pajak yang makin diandalkan. Namun, apa dampak yang dihasilkan dari meningkatnya PPN bagi konsumen? Apakah kebijakan ini akan berdampak baik atau justru malah merugikan?

Berikut ini dampak yang dihasilkan dari meningkatknya PPN:

  • Harga barang menjadi naik

Kenaikan tarif PPN akan berdampak pada kenaikan harga barang yang otomatis semakin mahal. Tarif pajak dapat diubah dari yang paling rendah 5% dan paling tinggi 15% yang diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP). Meski rencana sekarang PPN dinaikkan menjadi 12% bukan tidak mungkin keputusan akhir akan menjadi 15%. Dan itu dapat membuat masyarakat tertekan terutama masyarakat kelas menengah dan bawah dimana dengan PPN naik maka semua kebutuhan barang harganya akan menjadi mahal sehingga keuangan mereka pun akan mengalami kesulitan.

  • Daya beli menurun

Rencana kenaikan PPN dinilai sangat tidak tepat dilakukan. Meski penerapannya akan diberlakukan tahun depan, namun tetap saja Indonesia masih mengalami pandemi Covid-19 dan sektor ekonomi belum pulih sepenuhnya. Hal ini akan berdampak pada turunnya daya beli masyarakat yang tentunya akan memperlambat pemulihan ekonomi pasca pandemi. Karena PPN ini dibayarkan oleh konsumen dan dibebankan kepada konsumen, maka harga barang itu akan semakin menekan daya beli yang sebelumnya sudah tertekan menjadi semakin tertekan lagi. Meski akan menghasilkan kenaikan inflasi namun justru inflasi tersebut bersifat semu.

  • Penyerapan tenaga kerja yang menurun

Penyerapan tenaga kerja otomatis akan menurun sehingga berimbas pada pendapatan rumah tangga. Pendapatan masyarakat akan mengalami penurunan di semua kelompok rumah tangga baik di desa maupun di kota. Industri pun akan memerlukan modal kerja tambahan yang semakin sulit untuk di dapatkan sehingga menekan tingkat utilitas industri. Oleh karena itu kenaikan PPN tidak akan memberikan manfaat yang berarti untuk masyarakat maupun bagi pemerintah. Justru malah menimbulkan berbagai kerugian jika tetap di jalankan.

  • Tutupnya bisnis ritel

Menurunnya omzet pada sektor ritel berpengaruh pada tutupnya bisnis yang tidak mampu bersaing di tengah penyesuaian PPN. Dengan banyaknya bisnis yang tutup membuat angka pengangguran di Indonesia menjadi semakin tinggi. Padahal Indonesia masih dalam proses pemulihan ekonomi, masih diperlukan berbagai upaya untuk mendorong pemulihan ekonomi di tengah pandemi ini seperti kelonggaran pajak.

  • Meredupkan bisnis pusat perbelanjaan

Tingkat penjualan sekarang diperkirakan sudah mulai mengalami peningkatan. Setelah diberlakukan masa PSBB masyarakat mulai kembali berbelanja di mall. Oleh karena itu kegiatan operasi bisnis di pusat perbelanjaan sedikit demi sedikit mulai mengalami pemulihan. Jika kebijakan ini jadi di implementasikan tingkat penjualan yang sekarang sudah mulai membaik akan kembali turun. Karena kenaikan tarif PPN akan memberatkan masyarakat, padahal daya beli juga masih dalam kondisi terpuruk. Daya beli masyarakat yang belum pulih mengakibatkan terhambatnya konsumsi belanja masyarakat.

Persoalan ini harus dipikirkan secara matang-matang karena menyangkut hajat hidup banyak orang. Jangan sampai salah mengambil keputusan yang malah membuat perekonomian tidak berjalan lancar dan membuat masyarakat semakin tertekan. 

AW

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun