Mohon tunggu...
Aprilia Rochmah
Aprilia Rochmah Mohon Tunggu... -

Mahasiswi salah satu universitas negeri di Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kasus Kekerasan Seksual, Apakah Ini Sebuah Latah?

20 Mei 2014   20:52 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:19 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Terungkapnya kasus kekerasan seksual yang ada di JIS membuat bulu kudu kita merinding mengingat bahwa sekolah tersebut adalah sekolah bertaraf internasional dan memiliki tingkat pengamanan yang super ketat. Padahal dari segi keamanan pasti difikir secara logika pun itu pasti aman, tetapi mengapa pihak JIS dapat kecolongan atas peristiwa tersebut.

Di dunia pendidikan kasus ini menjadi derita tersendiri mengingat yang menjadi korban merupakan anak-anak yang tidak tahu apa-apa. Padahal pada fase anak-anak, mereka seharusnya melewati masa-masa yang menyenangkan dan penuh dengan keceriaan setiap harinya bukan derita akibat ulah para pedofiliatersebut. Mengapa ada orang yang tega menyakiti anak-anak tersebut. Ini menjadi polemik tersendiri mengingat fase anak-anak merupakan fase dimana mereka seharusnya dilindungi oleh orang dewasa bukan disakiti oleh orang dewasa serta anak-anak merupakan cerminan dari generasi bangsa kita.

Anak-anak yang telah mengalami kekerasan seksual ini akan mengalami dampak psikologi yang sangat berat seperti tertutupnya mereka kepada orang tua, rasa takut jika bertemu dengan orang lain, menjadi pendiam serta sulitnya mereka untuk berkomunikasi seperti berbicara (terbata-bata). Keceriaan mereka hilang secara sekejab akibat peristiwa yang dialami mereka yaitu peristiwa kekerasan seksual.

Sebenarnya apa yang difikirkan oleh para pelaku sehingga tega menyakiti anak-anak tersebut. Apakah mereka tidak takut terhadap hukum di negara ini? Apakah hukum di negara ini kurang tegas sehingga kasus ini dapat terjadi? Pertanyaan yang ada di atas dapat dijawab sendiri-sendiri dibenak masing-masing individu, tetapi yang jelas di Indonesia sudah berusaha untuk mencegah kasus ini lewat jalur hukum yang dituangkan dalam UU Perlindungan Anak, tetapi apa daya walaupun sudah ada hukum yang mengatur hal tersebut tetapi jika ada kesempatan yang mendukung untuk berbuat hal tersebut pasti terjadilah peristiwa tersebut.

Setelah kasus kekerasan seksual di JIS terungkap, mengapa setelah kejadian tersebut terungkap juga kasus yang serupa dibeberapa daerah di Indonesia? Apakah ini semacam latah? Mengapa saya mengatakan ini latah, karena setelah kasus kekerasan seksual di JIS terungkap berturut-turut ada kasus yang serupa dan korbannya tidak hanya satu dua tetapi lebih dari itu. Ini ibarat kamu bersin lalu kamu membuat teman disamping kamu ikut bersin. Apakah kasus kekerasan seksual seperti ini merupakan sebuah penyakit yang menulari beberapa orang? Ada tanda tanya besar di benak kalian pastinya, tetapi ada fakta yang miris dibalik kasus ini rata-rata para pelaku dari kasus ini mengatakan bahwa mereka melakukan ini karena mereka dulu pada waktu kecil juga pernah mengalami kekerasan seksual. Berarti dapat disimpulkan bahwa mereka secara tidak langsung balas dendam dengan melakukan hal yang sama seperti yang mereka alami dahulu. Ini mungkin salah satu alasan mereka melakukan hal tersebut tetapi peristiwa ini secara fakta telah terjadi sejak dulu akan tetapi tidak pernah terungkap. Saya hanya berharap semoga kasus ini tidak menjadi latah alias tidak timbul lagi kasus yang serupa di dunia ini dan semoga dunia ini dapat tentram serta damai dengan adanya senyum keceriaan dari para anak-anak. Amin

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun