Bagi masyarakat Indonesia, korupsi adalah masalah nilai yang paling serius. Hal ini menunjukkan bahwa korupsi harus dihindari dan diberantas untuk mengembalikan nilai-nilai bangsa Indonesia. Salah satu tantangan terkait tatanan nilai dalam masyarakat adalah permasalahan korupsi yang tidak ada habisnya. Saking parahnya, sebagian orang menilai korupsi di Indonesia sudah menjadi budaya, epidemi, bahkan virus yang harus segera diberantas. Korupsi tidak hanya melanda partai politik tetapi juga seluruh tingkat pemerintahan, termasuk eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Korupsi pada dasarnya adalah parasit sosial, yang melemahkan kerangka pemerintahan dan menjadi hambatan besar bagi pengelolaan dan kemajuan pemerintahan secara umum. Persepsi korupsi dan IPK rendah menjadikan Indonesia sebagai negara terkorup ke-6 dari 133 negara. Indonesia memiliki reputasi buruk sebagai salah satu negara paling korup di dunia dan masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap pemerintahnya. Dari sudut pandang masyarakat sendiri lagi mitasi dan akuntabilitas pemerintah sedang menurun. Hal ini sama saja dengan menghancurkan kepercayaan pemerintah dan penduduk asing terhadap negara dan bangsa kita.
Penguatan gerakan anti korupsi merupakan salah satu langkah yang harus kita lakukan dalam pemberantasan korupsi. Upaya tersebut bukan sekedar basa-basi, namun mencerminkan tekad politik pemerintah yang didukung dengan persiapan dan persiapan instrumen hukum. Penting juga untuk melibatkan sebanyak mungkin warga negara. Oleh karena itu, langkah pertama yang patut kita tekankan adalah penguatan kodifikasi hukum (norma), yang setidaknya harus memperingatkan semua orang tentang korupsi (pencegahan).
Menurut Bank dunia, korupsi terjadi di berbagai tingkatan di Indonesia dan berdampak pada berbagai institusi seperti kepolisian, kejaksaan, peradilan dan dewan perwakilan rakyat. Hal ini juga harus berlaku bagi mereka yang bertugas memerangi korupsi. Fenomena ini mempengaruhi seluruh wilayah tanah air. Pemerintah membentuk komisi pemberantasan korupsi sebagai badan payung yang mempunyai kewenangan penuh untuk mengatasi permasalahan korupsi. Secara hukum komisi pemberantasan korupsi berupaya menegakkan supremasi hukum dalam pemberantasan korupsi. Namun hanya mengandalkan sistem hukum untuk memberantas korupsi ibarat membuang daun tanpa berakar. Hal ini mendorong komisi pemberantasan korupsi untuk menanam sikap anti korupsi pada anak sejak dini.
Hanya sedikit orang yang memahami konsep pendidikan antikorupsi. Pendidikan antikorupsi umumnya dianggap sebagai pendidikan budaya yang bertujuan untuk memperkenalkan cara berpikir dan nilai-nilai baru. Mensosialisasikan dan menanamkan cara berpikir dan nilai-nilai baru sangat penting karena tanda-tanda korupsi sudah merasuki masyarakat dan ada kekhawatiran generasi muda akan menerima korupsi sebagai hal yang lumrah.
Mahasiswa harus menjadi agen perubahan dalam masyarakat dan pemimpin dalam kampanye antikorupsi. Untuk berperan aktif, mahasiswa harus memiliki pengetahuan yang cukup tentang nuansa korupsi dan cara memberantasnya. Hal ini dapat dikomunikasikan kepada siswa dalam berbagai cara termasuk acara penjangkauan kampanye dan seminar. Tujuan dari pelatihan anti korupsi bagi pelajar adalah untuk membekali mereka dengan pengetahuan yang cukup tentang korupsi dan cara memberantasnya serta mengkomunikasikan prinsip-prinsip pemberantasan korupsi.
Tujuan jangka panjangnya adalah untuk menumbuhkan budaya anti korupsi di kalangan pelajar dan mendorong mereka untuk berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebaliknya tujuan Anti korupsi adalah untuk mengembangkan karakter anti korupsi pada individu peserta didik, membebaskan mereka dari ancaman korupsi, serta meningkatkan semangat dan kapasitas mereka sebagai agen perubahan dalam kehidupan masyarakat dan negara.
Pendidikan anti korupsi dibagi menjadi tiga komponen yang pertama kognitif yang kedua emosional dan yang ketiga psikomotorik. Dimensi kognitif menekankan kemampuan untuk mengingat dan mereproduksi pengetahuan yang diberikan dan untuk secara kreatif menggabungkan dan mensintesis ide-ide dan materi baru. Kedua bidang emosional menekankan perasaan, sikap, penghargaan, nilai atau sejauh mana sesuatu diterima atau ditolak. Tujuan ketiga dari pelatihan psikomotorik adalah pengembangan keterampilan dan kemampuan. Ketika kategori ini harus secara langsung atau tidak langsung dikaitkan atau diintegrasikan ke dalam tujuan program untuk menanamkan kebiasaan perilaku anti korupsi pada siswa dan selanjutnya melaksanakan pendidikan anti korupsi. Hal ini mempertajam fokus pendidikan anti korupsi dengan menggunakan kriteria kuantitatif.
Selain itu, peningkatan pemahaman mahasiswa terhadap hukum juga mempengaruhi kepatuhan mereka terhadap peraturan hukum. Siswa yang paham hukum tentu saja mengetahui semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun jika seorang siswa tidak mengetahui hukum maka ia melanggar semua hukum yang berlaku. Untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum perlu dilakukan peningkatan kesadaran hukum dan kepatuhan hukum secara bersamaan. Menurut bentuk hukumnya ada dua pertama kesadaran hukum dan kepatuhan hukum ada dalam kerangka peraturan hukum dan harus dicapai sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Pengetahuan hukum tentang melanggar atau pelanggaran hukum.
Hukum harus dimaknai sebagai kewajiban yang harus dipenuhi. Sebagai akademisi mahasiswa mengetahui dan menaati hukum sehingga dapat mengikuti aturan hukum yang diajarkan kepada seluruh mahasiswa. Selain itu mahasiswa juga harus menjalani pelatihan anti korupsi secara formal, nonformal dan informal agar terbiasa berpegang teguh pada supremasi hukum dan mengenal karakter yang baik sebagai landasan pengembangan karakter anti korupsi.
Keberadaan lembaga anti korupsi mempunyai implikasi strategis dan politik yang penting bagi penyelenggaraan negara. Permasalahan korupsi tidak hanya menjadi permasalahan regional namun juga menjadi permasalahan global bagi negara-negara berkembang. Mengurangi korupsi merupakan sebuah prestasi tersendiri.