Mohon tunggu...
Aprilia Nuraini
Aprilia Nuraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ilmu Administrasi Negara, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Slush Funds (Dana Taktis), Penyimpangan yang Dianggap Lazim

22 Desember 2022   17:38 Diperbarui: 22 Desember 2022   17:46 5182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Dana Taktis adalah dana cadangan untuk hal-hal atau keperluan mendesak yang tidak dapat direncanakan sebelumnya. Seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, memiliki dana nonbudget yang sering disebut dana taktis.

Praktek semacam itu lazim terjadi di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah, serta tidak tertutup kemungkinan seluruh instansi di Indonesia memiliki dana taktis tersebut. Hal ini dikarenakan terbatasnya anggaran belanja, sehingga instansi tersebut mencari sendiri anggaran di luar budget resmi. Penyimpangan yang lazim ini disebut korupsi berjemaah atau korupsi telah membudidaya oleh banyak pihak.

Upaya yang dilakukan untuk memenuhi anggaran belanja yang terbatas biasanya dengan menaikkan harga dalam pembelian alat-alat sehari-hari, atau membuat SPJ (Surat Perintah Jalan) fiktif. Hal ini sering terjadi di instansi pemerintahan Indonesia.

Dalam kasus lain, dana taktis sering disiapkan untuk menjamu tamu kantor, padahal para tamu tersebut telah dibekali uang jalan, termasuk dalam uang jalan ini yaitu biaya transportasi, uang makan, uang penginapan, dan uang saku. Ironisnya, justru pemimpin/pejabat yang bertamu ke daerah uang jalannya utuh masuk kantong karena semua kebutuhannya telah disiapkan oleh tuan rumah.

Sisi fantastis lain dari dana taktis adalah semua penerimaan dan pengeluaran dicatat sedemikian rupa sehingga tidak sedikit yang merasa sebagai uang halal yang layak diterima tanpa curiga. Disebut demikian karean umumnya dana taktis dicatat dalam buku pintar yang hanya diketahui oleh pemegang uang dan pimpinan unit kerja. Buku pintar ini bersifat rahasia dan sering dimusnahkan untuk menghilangkan jejak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun