Mohon tunggu...
APRILIANTO ADEN
APRILIANTO ADEN Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa di Fakultas Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Hukum Penanaman Modal di Indonesia

9 Oktober 2022   17:07 Diperbarui: 9 Oktober 2022   17:14 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum Penanaman Modal adalah hukum yang mengatur tentang bagaimana investor asing yang bermaksud menanamkan modalnya (dalam bidang usaha tertentu) di Indonesia. Regulasi kepegawaian adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Menurut Salim HS yang dimaksud dengan investasi itu adalah penanaman modal yang dilakukan oleh investor, baik investor asing maupun domestic dalam berbagai bidang usaha yang terbuka untuk investasi, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.

Undang Undang No. 78 Tahun 1958

Sebelum regulasi terbaru, hukum penanaman modal di Indonesia diatur dalam UU Nomor 78 Tahun 1958 tentang Penanaman Modal Asing

Secara garis besar, undang-undang ini membahas mengenai ketentuan pokok tentang PMA yang memiliki laranganlarangan yang cukup ketat.

Beberapa poin penting yang dibahas dalam undang-undang ini adalah:

  • Organisasi penampungan modal asing
  • Lapangan kerja bagi pengusaha asing
  • Kelonggaran dan jaminan
  • Pemakaian tenaga
  • Pemakaian tanah
  • Tempat kedudukan
  • Soal transfer

Undang-Undang No. 12 Tahun 1970

Undang-undang ini menggantikan peraturan sebelumnya, yakni Undang Undang No. 1 Tahun 1967 tentang
Penanaman Modal Asing dan Undang Undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, karena sudah dianggap tidak sesuai lagi

Berikut ini beberapa poin penting yang dibahas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970:

  • Kelonggaran-kelonggaran perpajakan yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan modal dalam negeri.
  • Jangka waktu pemulihan modal selama 5 tahun.
  • Masa bebas pajak.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007

Regulasi tentang penanaman modal diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Regulasi ini dibuat untuk melaksanakan serta mewujudkan tujuan negara sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Maka dari itu, untuk mempercepat perkembangan perekonomian nasional melalui konstruksi pembangunan hukum nasional di
bidang Penanaman Modal yang berdaya saing dan berpihak pada kepentingan nasional.

Dalam undang-undang ini, penanaman modal terdiri atasUndang-Undang Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri. Berikut ini beberapa poin penting yang dibahas dalam UU Nomor 25 Tahun 2007:

  • Perlakuan Terhadap Penanam Modal.
  • Pengembangan Penanaman Modal Bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Dan Koperasi.
  • Hak, Tanggung jawab, Dan Kewajiban Penanam Modal.
  • Fasilitas Penanam Modal.
  • Pengesahan dan Perizinan Perusahaan.
  • Koordinasi Dan Pelaksanaan Kebijakan Penanaman Modal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun