Mohon tunggu...
APRILIANTO ADEN
APRILIANTO ADEN Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa di Fakultas Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Hukum Penanaman Modal di Indonesia

9 Oktober 2022   17:07 Diperbarui: 9 Oktober 2022   17:14 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Maka dari itu, untuk mempercepat perkembangan perekonomian nasional melalui konstruksi pembangunan hukum nasional di
bidang Penanaman Modal yang berdaya saing dan berpihak pada kepentingan nasional.

Dalam undang-undang ini, penanaman modal terdiri atasUndang-Undang Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri. Berikut ini beberapa poin penting yang dibahas dalam UU Nomor 25 Tahun 2007:

  • Perlakuan Terhadap Penanam Modal.
  • Pengembangan Penanaman Modal Bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Dan Koperasi.
  • Hak, Tanggung jawab, Dan Kewajiban Penanam Modal.
  • Fasilitas Penanam Modal.
  • Pengesahan dan Perizinan Perusahaan.
  • Koordinasi Dan Pelaksanaan Kebijakan Penanaman Modal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun