Hukum Penanaman Modal adalah hukum yang mengatur tentang bagaimana investor asing yang bermaksud menanamkan modalnya (dalam bidang usaha tertentu) di Indonesia. Regulasi kepegawaian adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Menurut Salim HS yang dimaksud dengan investasi itu adalah penanaman modal yang dilakukan oleh investor, baik investor asing maupun domestic dalam berbagai bidang usaha yang terbuka untuk investasi, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.
Undang Undang No. 78 Tahun 1958
Sebelum regulasi terbaru, hukum penanaman modal di Indonesia diatur dalam UU Nomor 78 Tahun 1958 tentang Penanaman Modal Asing
Secara garis besar, undang-undang ini membahas mengenai ketentuan pokok tentang PMA yang memiliki laranganlarangan yang cukup ketat.
Beberapa poin penting yang dibahas dalam undang-undang ini adalah:
- Organisasi penampungan modal asing
- Lapangan kerja bagi pengusaha asing
- Kelonggaran dan jaminan
- Pemakaian tenaga
- Pemakaian tanah
- Tempat kedudukan
- Soal transfer
Undang-Undang No. 12 Tahun 1970
Undang-undang ini menggantikan peraturan sebelumnya, yakni Undang Undang No. 1 Tahun 1967 tentang
Penanaman Modal Asing dan Undang Undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, karena sudah dianggap tidak sesuai lagi
Berikut ini beberapa poin penting yang dibahas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970:
- Kelonggaran-kelonggaran perpajakan yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan modal dalam negeri.
- Jangka waktu pemulihan modal selama 5 tahun.
- Masa bebas pajak.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
Regulasi tentang penanaman modal diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Regulasi ini dibuat untuk melaksanakan serta mewujudkan tujuan negara sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.