Mohon tunggu...
Apriliani PutriHerawati
Apriliani PutriHerawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa S1 Akuntansi Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Harta dan Kepemilikan dalam Ekonomi Syariah

14 Juni 2023   13:51 Diperbarui: 14 Juni 2023   13:55 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konsep harta dan kepemilikan dalam ekonomi syariah memiliki landasan yang kuat dalam ajaran Islam. Prinsip utama dalam ekonomi syariah adalah bahwa semua harta berasal dari Allah SWT dan manusia hanya bertindak sebagai pemegang amanah. Dalam artikel ini, akan menjelajahi konsep-konsep kunci dalam ekonomi syariah terkait harta dan kepemilikan.

  1. Pemahaman tentang Harta dalam Ekonomi Syariah. Dalam ekonomi syariah, harta dianggap sebagai amanah dari Allah SWT kepada manusia. Harta harus diperoleh secara halal dan digunakan secara bertanggung jawab. Konsep keadilan juga sangat penting dalam kepemilikan harta, di mana hak-hak individu dan masyarakat harus dihormati dan dilindungi.

  2. Kepemilikan dalam Ekonomi Syariah. Dalam Islam, kepemilikan diakui sebagai hak individu yang diatur oleh prinsip-prinsip Islam. Namun, ada batasan-batasan tertentu dalam hal kepemilikan harta. Islam mendorong kepemilikan pribadi dan hak individu untuk mengelola dan menggunakan harta, tetapi juga menggarisbawahi pentingnya berbagi dan memberikan hak yang adil kepada orang lain.

  3. Larangan Riba dalam Ekonomi Syariah. Salah satu aspek penting dalam kepemilikan harta dalam ekonomi syariah adalah larangan riba. Riba adalah penambahan atau pengambilan manfaat yang tidak adil dalam transaksi keuangan. Dalam ekonomi syariah, riba dianggap sebagai dosa besar dan dilarang dalam semua bentuknya. Sebagai gantinya, transaksi ekonomi didasarkan pada prinsip keadilan dan saling menguntungkan.

  4. Zakat dan Infak dalam Ekonomi Syariah. Dalam ekonomi syariah, ada kewajiban bagi individu yang memiliki harta untuk membayar zakat. Zakat adalah sumbangan wajib yang diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, janda, anak yatim, dan lain sebagainya. Zakat bertujuan untuk mengurangi kesenjangan sosial dan mempromosikan kesejahteraan sosial. Selain zakat, konsep infak juga penting dalam ekonomi syariah. Infak adalah sumbangan sukarela yang diberikan untuk tujuan amal, sosial, atau kemanusiaan.

  5. Penggunaan Harta dalam Ekonomi Syariah. Dalam ekonomi syariah, penggunaan harta juga diatur. Terdapat prinsip-prinsip yang mengatur perdagangan, investasi, dan kegiatan ekonomi lainnya. Transaksi harus dilakukan secara jujur, adil, dan mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam ajaran Islam. Prinsip-prinsip etika bisnis seperti larangan penipuan, spekulasi berlebihan, dan penyalahgunaan kekuasaan juga harus dihormati.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun