Mohon tunggu...
Apriliana Jumiyati
Apriliana Jumiyati Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Sarjana Teknik Sipil - NIM 41124010091 - Fakultas Teknik - Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Ranggawarsita Tiga Era, Kalasuba, Katatidha, Kalabendhu, dan Fenomena Korupsi di Indonesia

31 Oktober 2024   21:13 Diperbarui: 31 Oktober 2024   21:22 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ranggawarsita Tiga Era, Kalasuba, Katatidha, Kalabendhu, dan Fenomena Korupsi di Indonesia

Ranggawarsita, seorang pujangga dan filsuf Jawa, melalui karya-karya sastra dan filosofi, mengemukakan pandangan yang mendalam mengenai kondisi sosial dan politik masyarakat. 

Raden Ngabehi Ranggawarsita, salah satu pujangga besar di era Kasunanan Surakarta, menulis berbagai karya yang sarat makna, terutama dalam memahami kondisi sosial-politik dan moral masyarakat Jawa di zamannya. Tiga era yang diangkat dalam karyanya—Kalasuba, Katatidha, dan Kalabendhu—melambangkan perubahan zaman yang penuh tantangan bagi kehidupan manusia. Kalasuba menggambarkan masa keemasan, Katatidha mencerminkan era ketidakpastian, sementara Kalabendhu melukiskan era kerusakan moral dan kehancuran.

Dari ketiga era ini, khususnya dalam Serat Kalatidha, Ranggawarsita memperkenalkan konsep jaman edan atau "zaman gila." Dalam konteks ini, jaman edan mencerminkan masa di mana manusia sulit membedakan antara benar dan salah, sementara tuntutan dan tekanan sosial membuat mereka terjebak dalam tindakan tak bermoral. Fenomena ini, jika kita tarik ke masa kini, sangat relevan dengan masalah korupsi yang merajalela di Indonesia. Dalam kondisi di mana integritas dan etika terabaikan, kita dihadapkan pada pilihan: ikut dalam arus "kegilaan" atau berpegang teguh pada prinsip moral.

Raden Ngabehi Ranggawarsita (1802–1873), seorang pujangga besar Jawa dari Kesultanan Surakarta, adalah salah satu tokoh penting yang karyanya memberikan kontribusi besar terhadap pemahaman kita tentang perjalanan zaman, baik dari aspek spiritual, sosial, maupun politik. Pemikiran dan ramalan Ranggawarsita tentang siklus zaman dikenal melalui Serat Kalatidha dan sejumlah karya lainnya yang menyoroti tiga fase penting dalam peradaban manusia: Kalasuba, Katatidha, dan Kalabendhu. Setiap fase ini, dalam pandangan Ranggawarsita, tidak hanya berbicara tentang fenomena yang terjadi pada masa itu, tetapi juga memiliki relevansi luar biasa terhadap situasi kontemporer, termasuk fenomena korupsi di Indonesia.

1. Siapa Ranggawarsita dan Apa Itu Tiga Era?

Ranggawarsita bukan hanya sekadar penyair, melainkan juga seorang visioner yang mampu meramalkan perubahan zaman dengan ketepatan yang mengejutkan. Dalam Serat Kalatidha dan karya lainnya, ia menciptakan konsep tiga era sebagai kerangka besar untuk memahami siklus peradaban manusia. Dalam kerangka ini, setiap era menggambarkan kondisi sosial, spiritual, dan moral masyarakat:

Kalasuba: Era keemasan, di mana kebenaran, keadilan, kemakmuran, dan kebahagiaan merata. Ranggawarsita menggambarkan masa ini sebagai ideal dari hubungan antara raja (pemimpin) dan rakyat yang harmonis.

Katatidha: Zaman ketidakpastian, di mana masyarakat mulai kehilangan kepercayaan pada pemimpin, dan kebingungan menjadi ciri utama. Pada masa ini, kekuasaan mulai mengalami erosi moral, dan keraguan akan masa depan tumbuh di masyarakat.

Kalabendhu: Masa kehancuran total, ditandai dengan kerusakan sosial dan moral yang sangat dalam. Pada fase ini, korupsi, ketidakadilan, dan krisis nilai mencapai puncaknya, menghancurkan fondasi sosial masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun