Mohon tunggu...
Aprilia Dwi Utami
Aprilia Dwi Utami Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswi

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menumbuhkan Kesadaran dalam Upaya Anti Korupsi

28 November 2021   15:31 Diperbarui: 28 November 2021   15:32 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sekarang ini kasus korupsi masih sering terjadi baik dikalangan atas maupun dikalangan bawah. Banyak oknum yang melakukan korupsi tanpa tanggung-tanggung akan nominalnya. Istilah korupsi berasal dari kata corruptio yang merupakan adaptasi dari bahasa latin dan dalam bahasa Inggris yaitu yaitu corrupt. 

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia korupsi berarti busuk, palsu, suap. Korupsi merupakan suatu perilaku atau tindakaan yang dapat merugikan bahkan menghancurkan perekonomian dari suatu kelompok, organisasi, bahkan negara. 

Tindakan-tindakan seperti berbohong, menyontek saat ujian, terlampat dating ke sekolah, mark up, memberi hadiah sebagai pelican, melanggar aturan sekolah, penyelewengan uang pembangunan sekolah, penggelapan uang untuk keperluan pribadi.

 Korupsi sendiri bisa terjadi karena adanya beberapa faktor, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal penyebab terjadinya korupsi merupakan faktor yang berasal dari dalam pribadi orang tersebut. 

Faktor eksternal penyebab terjadinya korupsi merupakan faktor yang dipengaruhi dari luar pribadi tersebut, biasanya ini bisa terjadi akibat dari dorongan orang lain ataupun dari keadaan yang mendesak sehingga memaksa orang tersebut melakukan korupsi.

Pemberantasan korupsi sudah sering dilakukan oleh pemerintah maupun pihak berwajib dengan berbagai cara yang ada. Pemberantasan korupsi juga sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah ke Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Walaupun sudah banyak peraturan dan hukum yang berat seperti denda dan hukuman penjara namun masih banyak oknum yang tetap melakukan tindak pidana korupsi. 

Untuk meredam permasalahan dindak korupsi mungkin dapat dilakukan dengan cara pendidikan anti korupsi pada generasi-generasi muda. Pendidikan anti korupsi merupakan proses belajar untuk sadar dalam menumbuhkan sikap kritis terhadap nilai-nilai korupsi. 

Pendidikan anti korupsi juga digunakan untuk menanamkan moral melawan penyimpangan korupsi dan membentuk karakter seseorang untuk menolak tindak korupsi. Adapun nilai-nilai yang dapat diterapkan dalam menumbuhkan karakter dan moral yang baik seperti menanamkan sikap jujur, disiplin, tanggung jawab, adil, berani, peduli, bekerja keras, mandiri, dan sederhana. 

Pemberantasan tindak pidana korupsi memang tidak semudah membalik telapak tangan. Ancaman hukuman yang berat tidak membuat takut maupun jera oknum-oknum yang melakukan tindak pidana korupsi. Penanaman moral dan pendidikan karakter pada generasi penerus bangsa sangat dibutuhkan untuk menciptakan generasi yang berwawasan, terutama tentang dindak pidana korupsi. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun