Mohon tunggu...
aprilia diana kamila
aprilia diana kamila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo Saya Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart

28 Oktober 2024   09:05 Diperbarui: 29 Oktober 2024   20:57 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Aprilia Diana Kamila 
NIM: 222111194
Kelas: HES 5E

Pokok-pokok Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart

  • Dalam artikel yang berjudul konsep agama dalam perspektif max weber, karangan ahmad putra, max weber mengatakan bahwa agama adalah kepercayaan kepada sesuatu yang ghaib dan pada akhirnya muncul dan memengaruhi kehidupan kelompok masyarakat yang ada. max weber lebih menekankan kajiannya pada tindakan sosial. salah satu pemikiran yang muncul dari max weber dalam karyanya ialah bahwa tindakan sosial yang dilakukan manusia juga diiringi dengan adanya sebuah motivasi dalam diri. weber mengamati adanya stratifikasi sosial yang mempengaruhi pandangan terhadap agama, di mana kelas menengah rendah berperan strategis dalam sejarah agama kristen, sedangkan kelas menengah atas dan pedagang kaya cenderung tidak mempercayai agama sebagai penyelamat. dalam pandangannya, agama adalah keyakinan yang berkaitan dengan kekuatan supernatural dan memiliki tradisi yang berbeda-beda di antara berbagai agama, seperti islam, kristen, budha, dan yudaisme. weber juga menekankan bahwa ada hubungan antara agama dan ekonomi, di mana keyakinan dan etika yang dianut oleh suatu kelas sosial dapat mempengaruhi perilaku ekonomi mereka.
    kemudian dalam artikel yang berjudul membangun pemberdayaan ekonomi di pesantren, karangan mohammad nadzir, weber berargumen bahwa etika protestan, khususnya calvinisme, memiliki pengaruh signifikan terhadap perkembangan kapitalisme. max weber menyatakan bahwa nilai-nilai seperti kerja keras, disiplin, dan penghematan yang diajarkan dalam etika protestan mendorong individu untuk berinvestasi dalam usaha dan mengembangkan ekonomi. weber mengemukakan konsep "asketisme duniawi," di mana individu menjalani kehidupan yang disiplin dan terfokus pada kerja sebagai bentuk pengabdian kepada tuhan. sikap ini dianggap sebagai cara untuk menunjukkan bahwa seseorang adalah "orang yang terpilih". weber menekankan bahwa agama tidak hanya berfungsi sebagai sistem kepercayaan, tetapi juga memiliki dampak nyata terhadap struktur sosial dan ekonomi. ia menunjukkan bahwa nilai-nilai etika agama dapat mempengaruhi semangat ekonomi dan perkembangan industri. weber mengkritik pandangan tradisional yang menganggap kerja sebagai beban atau keharusan. sebaliknya, ia melihat kerja sebagai panggilan yang dapat memberikan makna dan tujuan dalam hidup.
  • Dalam artikel legal system in the perspectives of h.l.a hart and lawrence m. friedman, karangan mustafa 'afifi ab. halim, shabrina zata amni, dan mufti maulana. menurut hart sistem hukum memiliki tiga aspek utama yaitu aturan, kebiasaan, dan kasus hukum. aturan hukum adalah peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat. kebiasaan atau adat istiadat adalah praktik-praktik kebiasaan yang diadobsi oleh masyarakat dalam menghadapi situasi tertentu. kasus hukum adalah keputusan hakim yang menjadi panduan untuk keputusan pengadilan di masa depan. menurut hart sistem hukum bukan hanya tentang aturan hukum tetapi juga kebiasaan dan hukum kasus. hart berpendapat bahwa hukum adalah sebuah sistem yang terdiri dari dua jenis norma yaitu norma perimer dan norma sekunder. aturan primer adalah aturan yang secara langsung mengatur perilaku manusia. sedangkan aturan sekunder adalah aturan yang mengatur bagaimana aturan primer diterapkan.

Pendapat Mengenai Pemikiran Max Weber dan H.L.A Hart dalam Masa Sekarang

  • Pemikiran max weber tentang agama dan peranannya dalam masyarakat tetap relevan hingga masa sekarang. dalam pemikiran weber mengenai stratifikasi sosial dan bagaimana kelas sosial mempengaruhi pandangan terhadap agama masih dapat dilihat dalam masyarakat modern. misalnya, perbedaan dalam praktik keagamaan dan keterlibatan sosial sering kali terlihat antara kelas sosial yang berbeda, di mana kelas menengah mungkin lebih terlibat dalam kegiatan keagamaan dibandingkan dengan kelas bawah atau atas. hubungan antara agama dan ekonomi yang diungkapkan weber, terutama dalam konteks etika protestan dan kapitalisme, dapat dilihat dalam fenomena modern seperti etika kerja yang dipengaruhi oleh nilai-nilai agama. banyak organisasi dan individu masih mengaitkan keberhasilan ekonomi dengan nilai-nilai moral dan etika yang berasal dari keyakinan agama. di banyak masyarakat, agama masih memainkan peran penting dalam membentuk nilai-nilai dan perilaku ekonomi. misalnya, dalam konteks islam, etika ekonomi islam yang menekankan keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab sosial dapat dilihat sebagai penggerak dalam pengembangan ekonomi yang berkelanjutan.
  • Pemikiran h.l.a. hart juga masih relevan dan berpengaruh dalam konteks hukum modern saat ini. alasannya yaitu misalnya dalam pemisahan hukum dan moralitas: dalam era di mana isu-isu etika dan moral sering kali menjadi perdebatan dalam konteks hukum, pemisahan yang diajukan hart antara hukum dan moralitas memberikan kerangka untuk memahami bahwa hukum tidak selalu mencerminkan nilai-nilai moral. ini penting dalam konteks hukum positif, di mana hukum harus diterapkan secara objektif tanpa pengaruh moral yang subjektif. kemudian dalam konteks aturan primer dan sekunder: konsep aturan primer dan sekunder hart membantu dalam memahami struktur hukum yang kompleks. dalam sistem hukum modern yang melibatkan banyak regulasi dan prosedur, pemisahan ini memudahkan analisis dan penerapan hukum, serta membantu dalam memahami bagaimana hukum dibuat dan ditegakkan.

Analisis Pemikiran Max Weber dan H.L.A Hart dalam perkembangan hukum ekonomi syariah di indonesia

  • Pemikiran weber tentang agama sebagai sumber perubahan sosial dapat digunakan untuk menganalisis bagaimana hukum ekonomi syariah berkontribusi pada perubahan sosial di indonesia. penerapan prinsip-prinsip syariah dalam ekonomi dapat mempengaruhi pola konsumsi, investasi, dan perilaku sosial masyarakat, menciptakan dinamika baru dalam interaksi sosial dan ekonomi. weber menekankan pentingnya etika agama dalam membentuk perilaku ekonomi. dalam konteks hukum ekonomi syariah, nilai-nilai islam seperti keadilan, transparansi, dan tanggung jawab sosial menjadi landasan dalam praktik ekonomi. hukum ekonomi syariah mendorong praktik bisnis yang tidak hanya menguntungkan secara finansial tetapi juga etis dan sesuai dengan prinsip-prinsip islam. dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya etika dalam bisnis, banyak individu dan perusahaan yang beralih ke praktik ekonomi yang sesuai dengan syariah, yang mencerminkan perubahan dalam nilai-nilai sosial.
  • Dalam pemikiran h.l.a. hart, analisis perkembangan hukum ekonomi syariah di indonesia dapat dilihat melalui sudut pandang teori positivisme hukum yang ia kembangkan. hart berpendapat bahwa hukum adalah fenomena sosial yang diciptakan oleh manusia dan berfungsi untuk menjaga ketertiban sosial. dalam konteks hukum ekonomi syariah, aturan primer dapat mencakup ketentuan-ketentuan syariah yang mengatur transaksi ekonomi, sedangkan aturan sekunder dapat mencakup regulasi pemerintah yang mengatur penerapan hukum syariah dalam sistem hukum nasional. dalam konteks global saat ini, di mana hak asasi manusia dan kebebasan individu menjadi isu sentral, pemikiran hart tentang perlunya hukum untuk melindungi hak-hak ini sangat relevan. hukum harus berfungsi sebagai pelindung bagi individu dari penyalahgunaan kekuasaan.


kesimpulan
analisis ini membahas pemikiran max weber dan h.l.a hart serta penerapannya dalam konteks hukum ekonomi syariah di indonesia. max weber menekankan pentingnya agama, terutama etika protestan, dalam membentuk perilaku ekonomi dan menggerakkan perubahan sosial. konsepnya tentang "asketisme duniawi" menjelaskan bahwa kerja keras dan disiplin adalah bentuk pengabdian kepada tuhan, yang berdampak pada perkembangan kapitalisme. weber juga mengaitkan stratifikasi sosial dengan pandangan terhadap agama, menunjukkan bahwa nilai-nilai etika agama berperan dalam membentuk perilaku ekonomi dan sosial masyarakat.
h.l.a hart, di sisi lain, membahas sistem hukum yang mencakup aturan primer dan sekunder. aturan primer mengatur perilaku langsung, sementara aturan sekunder mengatur penerapan dan penegakan aturan primer. pemisahan antara hukum dan moralitas oleh hart juga relevan dalam memahami hukum modern, di mana hukum harus diterapkan secara objektif. dalam konteks hukum ekonomi syariah, pemikiran weber digunakan untuk memahami dampak etika agama dalam membentuk praktik ekonomi yang adil dan berkelanjutan. sementara itu, pemikiran hart memberikan pandangan tentang struktur hukum yang memungkinkan penerapan prinsip-prinsip syariah melalui regulasi pemerintah dan ketentuan hukum nasional.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun